Salin Artikel

5 Fakta Penangkapan Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi, Tersangka Tak Kompeten hingga Omzet Rp 100 Juta

Polisi menangkap seorang pria berinisial CS yang tak lain merupakan pemilik pabrik dan peracik kosmetik itu.

CS ditangkap di pabriknya di Jalan Swakarya, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021).

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi mengenai pembuatan kosmetik tanpa izin edar.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," ujar Yusri seperti dikutip Tribun Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Yusri mengatakan, tersangka CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah organik kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Namun, dalam mengedarkannya, tersangka tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beroperasi sejak 2018

Hasil penyelidikan polisi, CS diketahui telah beroperasi sejak 2018.

Tersangka memasarkan produknya melalui media sosial.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, tersangka telah memiliki reseller selama mengedarkannya. Reseller itu tersebar di kawasan Bekasi dan sekitarnya.

"Terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," ucap Yusri.

Tak punya kompetensi

Yusri menjelaskan, selama membuat kosmetik, tersangka tidak memiliki kompetensi di bidang farmasi.

"Tersangka tamatan SMA, tidak punya kemampuan kusus untuk ini. Tapi, dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri seperti dikutip Warta Kota.

Bahkan, kata Yusri, sejumlah karyawan yang bekerja dengan tersangka juga tidak memiliki kehlian dalam meracik kosmetik.

"Karyawannya ada 12 orang. Mereka juga tidak memiliki sertifikasi dan tidak ada satu pun yang dokter. Mereka otodidak," kata Yusri.

Omzet Rp 100 Juta

Yusri menjelaskan, usaha yang dijalankan CS terus berkembang hingga meraup untung Rp 100 juta per bulan.

"Omzetnya kurang lebih Rp 100 juta selama hampir kurun waktu tiga tahun lebih, dari 2018 lalu," ucap dia.

Yusri berujar, CS dan sejumlah karyawannya memproduksi sekitar 1.000 saset masker organik per hari.

Menurut Yusri, dalam sehari, produsen masker ilegal itu dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk kemudian dikemas menjadi masker wajah siap edar.

Masker organik tersebut dijual Rp 2.500 sampai Rp 3.000 per saset melalui reseller.

Polisi buru tersangka lain

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Namun, sejauh ini, polisi telah menetapkan CS sebagai tersangka pembuat kosmetik ilegal tanpa izin edar.

"Tersangka yang kami tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dia diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/01/09264711/5-fakta-penangkapan-pembuat-kosmetik-ilegal-di-bekasi-tersangka-tak

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke