Ini untuk mengantisipasi agar penumpang KA jarak jauh tidak ketinggalan kereta.
"Disarankan satu hari sebelum jadwal keberangkatan kereta apinya," kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (3/1/2021).
Jika tak memungkinkan, maka pengguna KA disarankan sudah tiba beberapa jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes GeNose sebenarnya bisa langsung keluar hanya dalam beberapa menit. Namun, pengguna KA perlu mengantisipasi antrean yang mungkin terjadi.
"Pelanggan diminta untuk mengalokasikan waktu yang cukup agar tidak berpotensi ketinggalan kereta," ujarnya.
Joni pun memastikan PT KAI sudah membuat pola pengaturan antrean dan ruang tunggu yang memadai dengan tetap memperhatikan physical distancing antarpenumpang di stasiun.
Adapun layanan tes GeNose Covid-19 ini akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021.
Untuk tahap awal, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.
Tarif yang dikenakan pada saat uji coba atau pre-launching ini adalah Rp 20.000.
Tarif tersebut jauh lebih murah dari tarif rapid test antigen di stasiun yang harganya mencapai Rp 105.000.
Joni berharap tersedianya layanan tes Genose C19 di stasiun ini akan semakin memperkuat deteksi dini penularan Covid-19.
"Sehingga lebih mempercepat pencegahan penularan Covid-19 dan menjadikan moda transportasi kereta api yang makin nyaman aman dan sehat," ujar Joni.
GeNose C19 adalah alat screening Covid-19 yang dibuat oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk membedakan pola senyawa yang dideteksi.
GeNose C19 melakukan screening melalui embusan napas seseorang untuk mendeteksi keberadaan Covid-19.
Perangkat GeNose yang dikombinasikan dengan software AI, terlatih untuk membedakan sampel napas yang diduga positif Covid-19 atau negatif Covid-19.
Adapun alat GeNose C19 sendiri telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.
Alat tersebut juga telah ditetapkan sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/13132761/penumpang-ka-disarankan-tes-genose-sehari-sebelum-keberangkatan