Tersangka berinisial MR diketahui memiliki hubungan gelap dengan istri korban.
Hubungan terlarang ini diduga membuat MR jadi semakin gelap mata.
"Selain itu (dendam) juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," kata Hendra, Kamis (4/2/2021).
Sementara itu, soal motif dendam, MR diketahui kesal lantaran buah hatinya jadi korban tindak asusila yang dilakukan anak korban.
Karena dua alasan itulah MR nekat menghabisi nyawa A.
A dibunuh di rumahnya di Kampung Srengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, MR membunuh A ketika korban tengah terlelap. Kala itu MR masuk ke rumah korban dan mencari gunting di dapur.
Setelah mendapatkan gunting, MR langsung menghujani A dengan beberapa tusukan.
"Dua di leher, dua di dada, satu di perut," jelas Hendra.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/05/09413981/pembunuh-pria-di-sukatani-bekasi-adalah-selingkuhan-istri-korban