Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap di Bogor: Dimulai 6 Februari, Berlaku untuk Mobil dan Motor, hingga Pengecualian

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan mobil dan motor di akhir pekan.

Bima menjelaskan, aturan tersebut harus Pemkot ambil lantaran kasus Covid-19 di Kota Bogor masih tinggi.

Pemkot Bogor, papar Bima, memutuskan tidak mengikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah mengkaji opsi lockdown untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Karena itu, Bima berharap aturan ganjil genap akhir pekan dapat menurunkan angka kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," kata Bima, Kamis (4/2/2021).

Untuk lebih mengetahui soal aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, berikut rangkumannya.

1. Apa itu aturan ganjil genap akhir pekan?

Aturan ganjil genap adalah kebijakan di mana kendaraan diperbolehkan melintasi suatu area / wilayah asalkan bernomor polisikan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap si pengendara melewati daerah tersebut.

Artinya, apabila angka terakhir di nomor polisi kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Hal serupa berlaku untuk nomor genap.

2. Kapan diberlakukan?

Aturan ganjil genap di Kota Bogor diterapkan di akhir pekan saja.

Kebijakan tersebut sudah berlangsung per Jumat (5/2/2021), tapi masih berstatus sosialisasi.

Setelahnya, aturan tersebut resmi diberlakukan selama 14 hari. Rinciannya:

Sabtu, 6 Februari
Minggu, 7 Februari
Jumat, 12 Februari
Sabtu, 13 Februari
Minggu, 14 Februari

3. Kendaraan apa saja yang akan dikenakan aturan ini?

Aturan ganjil-genap di Kota Bogor dikenakan kepada semua kendaraan mobil dan motor.

4. Apakah ada pengecualian?

Aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

5. Bagaimana dengan warga di luar Bogor yang ingin masuk ke wilayah tersebut?

Warga di luar Kota Bogor juga akan dikenakan aturan tersebut ketika masuk kota ini.

6. Di manakah polisi akan melakukan pemeriksaan?

Pihak kepolisian akan menyiapkan check point di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bogor.

Ada 11 titik check point yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.

Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor maupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.

7. Apa sanksi yang dikenakan ke pelanggar?

Tidak ada sanksi seperti denda ataupun kerja sosial. Akan tetapi, pengendara yang melanggar bakal diminta untuk putar balik kendaraan dan tidak diizinkan melintas.

Maka dari itu, pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak menggunakan kendaraan apabila nomor polisinya dilarang pada tanggalnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/05/14081391/aturan-ganjil-genap-di-bogor-dimulai-6-februari-berlaku-untuk-mobil-dan

Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke