Adapun, ketiga tersangka yang ditangkap bernama Ariev (26), Haki (20), dan Sukarna (23).
Kanit Reskrim Polsek Muara Baru AKP Seto Hadi menyatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (4/2/2021).
"Kejadian pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 02.30 WIB, di Gudang PT. Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara," kata Seto, Jumat.
Pihaknya menangkap para pelaku setelah menerima laporan dari korban berinisial R (40).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi mencurigai empat orang laki-laki yang kedapatan sedang membawa karung yang diduga berisikan ikan.
Polisi hendak memeriksa keempat pria tersebut. Namun, salah seorang melarikan diri.
"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan salah seorang dari keempat orang tersebut melarikan diri dan tiga orang lainnya berhasil di tangkap," lanjutnya.
Setelahnya, polisi langsung menggeledah ketiga pria tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 13 karung berisi ikan cakalang dengan berat keseluruhan 297 kilogram seharga kurang lebih Rp 7.425.000," jelas Seto.
Para pelaku mengaku bahwa ikan cakalang tersebut merupakan hasil mencuri di depan Gudang PT. Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kawasan Muara Baru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Seto.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/05/19382271/polisi-tangkap-tiga-pencuri-297-kg-ikan-cakalang-di-pelabuhan-muara-baru