Salin Artikel

Tanya Jawab soal Plasma Konvalesen, Syarat Jadi Donor hingga Alur Permintaan untuk Pasien Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini beredar permintaan sumbangan plasma konvalesen dari para penyintas Covid-19. Permintaan sumbangan plasma konvalesen biasanya ditemui di media sosial atau grup percakapan WhatsApp.

Apa sebenarnya manfaat plasma konvalesen bagi pasien Covid-19?

Plasma konvalesen dari penyintas Covid-19 digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Seperti diberitakan Kompas.com pada 17 Januari 2021, seorang pasien Covid-19 akan membentuk antibodi setelah dinyatakan sembuh. Antibodi tersebut akan disimpan dalam plasma darah.

Oleh karena itu, terapi plasma konvalesen diberikan dengan cara mengambil plasma darah yang mengandung antibodi dari penyintas Covid-19.

Meskipun begitu, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, pengambilan plasma konvalesen tidak bisa dilakukan sembarangan. Plasma darah konvalesen dipilih sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan.

"Ini (plasma konvalesen) bisa jadi imunisasi pasif. Sedangkan vaksin adalah imunisai aktif," kata Amin dalam diskusi daring bertajuk Riset dalam Menemukan Vaksin dan Obat Anti Covid-19, Jumat (15/5/2020).

Apa Syarat Jadi Donor Plasma Konvalesen?

Kriteria yang harus dipenuhi para donor plasma konvalesen, yakni:

  1. Berusia 18 sampai 60 tahun
  2. Berat badan minimal 55 kg
  3. Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
  4. Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR
  5. Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit dan bebas gejala Covid-19 sekurang-kurangnya 14 hari
  6. Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
  7. Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
  8. Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
  9. Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif
  10. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif
  11. Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
  12. Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
  13. Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
  14. Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan)
  15. Bersedia tanda tangan Informed Content (ICT)

Bagaimana Cara Jadi Donor Plasma Konvalesen?

Bagi warga Jakarta yang ingin mendonasikan plasma konvalesen, bisa menghubungi PMI DKI Jakarta di (021) 3906666 serta email untuk layanan pelanggan di info@utdpmidkijakarta.or.id.

Unit Transfusi Darah (UTD) PMI DKI Jakarta telah memfasilitasi donasi plasma konvalesen bagi pasien Covid-19 sejak Juni 2020 lalu.

Bagaimana Alur Permintaan Plasma Konvalesen?

Plasma konvalesen tidak mungkin diberikan kepada semua pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Terapi plasma konvalesen hanya diberikan kepada pasien Covid-19 yang memiliki gejala berat.

Terapi plasma konvalesen merupakan terapi tambahan untuk pasien Covid-19, sehingga dosis yang diberikan pun tidak akan sama antar pasien. Dosis akan bergantung pada kadar antibodi plasma darah yang diperoleh dari donor.

Permintaan plasma konvalesen bisa diajukan melalui Palang Merah Indonesia (PMI), Unit Donor Darah (UDD), dan rumah sakit. Berikut alur permintaan plasma konvalesen untuk pasien Covid-19:

 

(Penulis : Retia Kartika Dewi, Ellyvon Pranita/Editor : Inggried Dwi Wedhaswary, Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/06/16374351/tanya-jawab-soal-plasma-konvalesen-syarat-jadi-donor-hingga-alur

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke