Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ada 3 butir ekstasi," kata Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Yusri menjelaskan, Ridho ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekan lainnya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.
Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/11530841/ridho-rhoma-ditangkap-lagi-polisi-temukan-3-butir-ekstasi-di-kantong