"Modifikasi ini dilakukan agar mobilitas masyarakat yang sudah biasa menggunakan kedua rute tersebut bisa tetap dilayani dengan baik," ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Rute mikrotrans yang dimodifikasi yaitu rute Tanah Abang-Kota (JAK 10) dan Tanah Abang-Jembatan Lima (JAK 13).
Rute Tanah Abang-Kota (JAK 10) mengalami pengalihan di rute ke arah Kota. Untuk arah sebalik tetap seperti biasa.
Secara detail pengalihannya sebagai berikut:
Dari Tanah Abang - Setelah lampu merah Kota lurus ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. pintu kecil – Jl. Roa Malaka Selatan - Lurus ke Jl. Roa Malaka Utara – Jl. Kali Besar Barat – kembali jalur normal.
Sedangkan di rute Tanah Abang-Jembatan Lima (JAK 13) dimodifikasi dilakukan dua arah.
Detail pengalihannya sebagai berikut:
-Arah Tanah Abang Jembatan Lima - Setelah lampu Kota belok kanan ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. Pintu Kecil - Belok kiri ke Jl. Kopi – kembali ke jalur normal.
-Arah Jembatan Lima Tanah Abang - setelah Jl. Pintu Kecil - lanjut ke Jl. Roa Malaka Selatan - lurus hingga Jl. Roa Malaka Utara - lanjut Jl. Kalibesar Barat – kembali ke jalur normal.
Bus stop yang kini tidak dilewati oleh kedua rute yang dimodifikasi yaitu:
-Bus stop Bank BNI
-Bus stop Jembatan
-Bus stop Kali Besar Barat
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/21360681/terdampak-penerapan-lez-kota-tua-2-rute-mikrotrans-dimodifikasi