Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021), mengungapkan sejumlah fakta dari kasus yang menjerat Ridho.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Ditangkap bersama dua rekannya
Yusri menuturkan, Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
Saat digerebek oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Ridho sedang bersama dua orang pria di apartemen itu.
"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah," tutur Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
"Berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam apartemen itu ada 3 orang, pria semua," sambungnya.
2. Polisi temukan 3 butir ekstasi
Yusri mengatakan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana Ridho Rhoma.
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," kata Yusri.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sedangkan dua rekan lainnya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
3. Polisi buru pemasok narkoba
Berdasarkan pengakuan Ridho, dia memesan barang haram tersebut kepada seorang berinisial M. Polisi kemudian memburu M.
"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui membeli kepada seseorang, biayanya dia transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO," ucap Yusri.
"Kita masih melakukan pengejaran inisialnya M, kami masih mendalami terus dari mana barang haram ini dia beli," lanjutnya.
4. Ridho Roma menyesal dan ingin sembuh
Ridho Rhoma mengaku menyesal kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia meminta maaf kepada keluarga dan para penggemarnya.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohonn maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, kepada seluruh penggemar," kata Ridho.
"Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya," lanjutnya.
Sebelumnya Ridho pernah tersandung kasus yang sama pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
5. Pakai narkoba lagi di Bali
Yusri menambahkan, Ridho Rhoma mengakui dirinya kembali menggunakan narkoba saat berada di Bali.
"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas), baru itu yang ia lakukan di pulau Bali," tambah Yusri.
Pada kasus pertama, Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
Ridho kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/05445051/5-fakta-kasus-narkoba-ridho-rhoma-ditemukan-3-butir-ekstasi-hingga