Padahal, dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu mencantumkan, pemerintah setempat harus memperketat protokol kesehatan di wilayah RT dan rukun wilayah (RW).
Seperti yang dialami oleh Ketua RT03/RW01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Tubagus Muhammad Adriatma.
Ia mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi terkait PPKM mikro hingga saat ini.
"Saya belum denger ya kalau ada PPKM mikro yang diatur sampai ke wilayah RT," ujar Adriatma kepada awak media, Selasa (9/2/2021) sore.
Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui adanya PPKM jilid I dan jilid II yang selama ini telah berlangsung.
Aturan terakhir yang ia ketahui, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang terlaksana tahun 2020 silam.
"Saya kira sudah enggak ada lagi aturan-aturan kayak begitu. Saya tahu terakhir ya PSBL yang tahun kemarin itu karena ada sosialisasi," tutur Adriatma.
Adriatma turut mengaku, dirinya mengetahui penanganan virus SARS-CoV-2 yang ada selama ini hanya dari pemberitaan di media massa atau daring saja.
Secara terpisah, Ketua RT02/RW02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Turidi mengungkapkan hal yang serupa dengan Adriatma.
Turidi mengaku, ia belum menerima Peraturan Wali Kota ataupun Surat Edaran terkait adanya PPKM mikro.
"Belum ada arahan lebih lanjut dari orang-orang," ungkap Turidi, Selasa sore.
Padahal, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan PPKM mikro itu mulai hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemberlakuan aturan itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Selain itu, Inmendagri tersebut juga mencantumkan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus SARS-CoV-2.
"Kami telah melakukan diskusi tentang PPKM mikro dengan RT, RW, Posyandu, Dewan Kemakmuran Masjid, tokoh masyarakat serta tokoh agama agar PPKM mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," urai Arief melalui rilis resminya, Senin (8/2/2021) malam.
Untuk diketahui, aturan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/18484741/ppkm-mikro-berlangsung-hari-ini-beberapa-ketua-rt-masih-buta-informasi