Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebutkan, pihaknya terpaksa membubarkan pasar itu sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebab, Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Selain itu, sebut Agus, pasar tersebut juga mengundang keramaian dan dimungkinkan terjadi penyebaran virus Covid-19.
"Saat ini, kegiatan pasar malam itu telah dibubarkan. Sebab, mereka telah melanggar aturan Perwal (Peraturan Wali Kota) temtang PPKM Mikro yang telah dibuat," urai Agus melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Kendati demikian, sebut Agus, pihaknya tidak memberikan sanksi administarif kepada pedagang atau pun pengunjung pasar tersebut.
"Adanya kerumunan di wilayah tersebut juga kan baru pertama kali," ujar Agus.
Sehingga, Satpol PP Kota Tangerang hanya memberikan teguran lisan saja kepada pedagang dan pengunjung yang ada.
Secara terpisah, Camat Larangan Marwan mengatakan bahwa pegawai kecamatan itu sebenarnya telah memberikan sosialisasi terkait PPKM mikro ke tiap lurah di wilayah administarif Larangan.
Kemudian, lanjut Marwan, tiap lurah yang ada juga telah menyebarluaskan aturan tersebut ke masyarakat wilayah masing-masing.
"Artinya, kami bukan kecolongan. (Namun) pasar malam yang ada di sana (itu) baru pertama dilakukan," ungkap dia ketika dikonfirmasi, Selasa malam.
"Sebelum ada PPKM mikro, pasar itu enggak ada," imbuh Marwan.
Oleh karena itu, Marwan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri telah membubarkan pasar malam itu.
Kemudian, bila pihaknya menemukan pasar malam itu kembali diadakan, maka pihak Kecamatan Larangan akan melaporkan penyelenggara pasar ke pihak kepolisian.
"Penyelenggaranya akan kami serahkan ke Polsek Ciledug agar diselidiki oleh mereka," kata Marwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/05100071/satpol-pp-kota-tangerang-bubarkan-pasar-malam-di-larangan