Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peranan masing-masing dalam menjalani praktik aborsi tersebut.
"Tiga tersangka yang sudah kami amankan. Pertama saudari IR, ini perannya dia yang melakukan tindakan aborsi," ujar Yusri saat menggelar jumpa pers secara daring, Rabu (10/2/2021).
IR bisa melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan tertentu, khususnya di bawah delapan minggu.
"Memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tindakan jika usia kandungan delapan minggu ke atas. Dia hanya berani untuk usia kandungan dua bulan saja atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri
Adapun suami IR, yaitu ST, berperan sebagai orang yang mencari pasien yang akan melakukan aborsi. ST akan melakukan perjanjian kepada calon pasiennya di lokasi yang ditentukan sebelum akhirnya ke rumah praktik aborsi.
"ST, suami IR sendiri yang melakukan pemasaran untuk mencari pasien. Kemudian RS perempuan yang merupakan ibu (dari) janin yang (hendak) lakukan aborsi," katanya.
Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga orang itu karena menjalani praktik aborsi ilegal. Mereka ditangkap saat menjalani praktik di Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.
Penangkapan para tersangka itu berawal dari informasi adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu. Polisi melakukan penyelidikan laporan itu dan menangkap para tersangka.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.
Polisi menyebut IR dan ST tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.
IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000. Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin yang telah diaborsi.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/16082111/ini-peran-3-tersangka-pelaku-aborsi-ilegal-di-bekasi