Salin Artikel

PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW

Seperti yang dilakukan di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang, dan Kelurahan Poris Plawad Indah.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro ke setiap lurah di wilayah administatifnya.

Selain itu, Rizal mengatakan bahwa tiap lurah di Kecamatan Cipondoh telah menyampaikan aturan tersebut ke seluruh ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

"Kami juga hari ini telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan atau restoran serta kafe," ungkap Rizal melalui pesan singkat, Rabu sore.

Rizal mengaku, ada satu atau dua pelaku usaha yang menanyakan alasan dari aturan-aturan yang terus menerus diperpanjang.

Namun, para pelaku usaha tersebut memahami alasannya usai dijelaskan oleh pihak kecamatan.

"Sebenarnya, reaksi mereka biasa saja. (Mereka) mengerti apa yang disampaikan. Tapi ada yang menyampaikan, kok diperpanjang lagi aja," tutur dia.

Secara terpisah, Sekretaris Kecamatan Pinang Tihadi mengaku bahwa pihaknya telah memberikan surat edaran terkait PPKM mikro ke para pelaku usaha di wilayahnya.

Selain itu, sebut Tihadi, pihak Kecamatan Pinang sudah menyampaikan aturan tersebut ke tiap lurah wilayah administatifnya.

"Ketua RT dan RW juga sudah diinformasikan melalui lurah," ujar Tihadi melalui sambungan telepon, Rabu sore.

Lurah Poris Plawad Indah, Kundarto mengatakan hal yang serupa.


"Kami sudah membagikan edaran aturan itu ke para pelaku usaha tentang batasan jam operasional pada tanggal 8 dan 9 Februari (2021) kemarin," urai Kundarto melalui pesan singkat, Rabu sore.

Kundarto turut mengaku, pihaknya juga telah menyebarkan informasi aturan tersebut ke seluruh RT dan RW di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh.

"Sosialisasi kami lakukan melalui Zoom dan group di WhatsApp," kata Kundarto.

Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang resmi terbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku mulai 9-22 Februari 2021.

"Ada beberapa perbedaan dalam PPKM mikro dibandingkan dengan dua PPKM yang telah berlangsung," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui rilis resminya, Selasa (9/2/2021) sore.

Contohnya, sebut Arief, yaitu ketentuan kapasitas pegawai di sebuah gedung perkantoran.

Selain itu, perbedaan juga terdapat di pengaturan jam operasional sektor usaha.

Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan lainnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun, sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.

"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO). Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tutur politikus Demokrat tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/19575211/ppkm-mikro-hari-kedua-camat-dan-lurah-mulai-sosialisasi-ke-pengurus-rt-rw

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke