Seperti yang dilakukan di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang, dan Kelurahan Poris Plawad Indah.
Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro ke setiap lurah di wilayah administatifnya.
Selain itu, Rizal mengatakan bahwa tiap lurah di Kecamatan Cipondoh telah menyampaikan aturan tersebut ke seluruh ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
"Kami juga hari ini telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan atau restoran serta kafe," ungkap Rizal melalui pesan singkat, Rabu sore.
Rizal mengaku, ada satu atau dua pelaku usaha yang menanyakan alasan dari aturan-aturan yang terus menerus diperpanjang.
Namun, para pelaku usaha tersebut memahami alasannya usai dijelaskan oleh pihak kecamatan.
"Sebenarnya, reaksi mereka biasa saja. (Mereka) mengerti apa yang disampaikan. Tapi ada yang menyampaikan, kok diperpanjang lagi aja," tutur dia.
Secara terpisah, Sekretaris Kecamatan Pinang Tihadi mengaku bahwa pihaknya telah memberikan surat edaran terkait PPKM mikro ke para pelaku usaha di wilayahnya.
Selain itu, sebut Tihadi, pihak Kecamatan Pinang sudah menyampaikan aturan tersebut ke tiap lurah wilayah administatifnya.
"Ketua RT dan RW juga sudah diinformasikan melalui lurah," ujar Tihadi melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Lurah Poris Plawad Indah, Kundarto mengatakan hal yang serupa.
"Kami sudah membagikan edaran aturan itu ke para pelaku usaha tentang batasan jam operasional pada tanggal 8 dan 9 Februari (2021) kemarin," urai Kundarto melalui pesan singkat, Rabu sore.
Kundarto turut mengaku, pihaknya juga telah menyebarkan informasi aturan tersebut ke seluruh RT dan RW di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh.
"Sosialisasi kami lakukan melalui Zoom dan group di WhatsApp," kata Kundarto.
Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang resmi terbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
"Ada beberapa perbedaan dalam PPKM mikro dibandingkan dengan dua PPKM yang telah berlangsung," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui rilis resminya, Selasa (9/2/2021) sore.
Contohnya, sebut Arief, yaitu ketentuan kapasitas pegawai di sebuah gedung perkantoran.
Selain itu, perbedaan juga terdapat di pengaturan jam operasional sektor usaha.
Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan lainnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun, sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.
"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO). Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tutur politikus Demokrat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/19575211/ppkm-mikro-hari-kedua-camat-dan-lurah-mulai-sosialisasi-ke-pengurus-rt-rw