Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, RH bekerja sebagai petugas satpam di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Sama sebenarnya (Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta), tapi karena status kontraknya di Dinas Kebudayaan, kemudian dibagi penugasannya di kewilayahan," kata Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (11/2/2021) siang.
Menurut Azis, RH berstatus sebagai tenaga kontrak. RH ditugaskan untuk bekerja di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Sudah 8 tahun RH bekerja," ujar Azis.
Azis menambahkan, RH kemudian diangkat menjadi tenaga kontrak di bawah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Status kontrak RH diketahui telah diputus.
"Tersangka bilang dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak dan tidak bisa kerja lagi di kantor dinas tersebut," tambah Azis.
Sebelumnya diberitakan, Gumilar ditusuk di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/2/2021).
Peristiwa penusukan berawal saat pelaku berinisial RH datang ke Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
RH menemui Gumilar dengan tujuan berbicara dengan Gumilar.
"Pada saat pelaku bertemu dengan Plt (di) Kantor Dinas Pariwisata di lantai dua, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawa di dalam tasnya, selanjutnya menusuk Plt Kadis Pariwisata di bagian paha atas," ujar Azis saat dikonfirmasi, Rabu sore.
RH kemudian bermaksud kabur usai menusuk Gumilar.
Seorang petugas satpam kemudian memergoki RH membawa pisau dan kemudian turut menjadi korban penusukan oleh RH.
"Security (korban 2) melihat pelaku membawa pisau dan langsung menghalaunya, namun pelaku malah menusuk security (korban 2) di bagian dada atas sebelah kiri," kata Azis.
Petugas satpam tersebut kemudian mengalami luka di bagian dada. Petugas satpam lainnya lalu membantu untuk menangkap RH.
"Selanjutnya datang security lainnya membantu dan menghubungi petugas kepolisian, selanjutnya pelaku berhasil ditangkap," tutur Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/13163011/penusuk-plt-kadis-pariwisata-dki-adalah-satpam-di-kantornya-yang-diputus