TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara menjalani sidang perdananya terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley-Davidson.
Adapun sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Senin (15/2/2021).
"Iya, dia hari ini menjalani sidang perdananya," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo melalui pesan singkat singkat, Senin siang.
Bayu mengatakan, sidang tersebut baru dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 4 PN Tangerang.
Pemimpin sidang perdana kasus itu adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan bersama Hakim Anggota 1 Subchi Eko Putro dan Hakim Anggota 2 Harry Suptanto.
Adapun jaksa penuntut umum sidang tersebut adalah Pantono.
Selain Ari Askhara, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga menjalani agenda sidang perdananya di tempat yang sama hari ini.
Untuk diketahui, awal mula Ari Askhara dan Iwan Joeniarto terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelunduban tersebut adalah saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada kasus itu.
Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/15/12074511/mantan-dirut-garuda-ari-askhara-jalani-sidang-perdana-kasus-kepabeanan