Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan, saat ini KPAI telah meminta kepolisian untuk menelusuri WO yang menjadi perbincangan di media sosial itu.
"KPAI sudah minta Mabes Polri untuk menelusuri Aisha Weddings tersebut melalui siber," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Putu Elvina mengatakan, KPAI berharap agar WO yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan itu dapat diproses tersebut.
"Semoga akunnya valid sehingga bisa diproses terkait iklan dan promosi yang bertentangan dengan undang-undang itu," kata Putu Elvina.
Putu Elvina menegaskan, promosi WO yang mengajak menikah muda itu menjadi propaganda dan dapat meresahkan masyarakat, khususnya anak-anak di bawah 17 tahun.
"Untuk menikah di usia anak tentu akan meresahkan masyarakat, seolah menikahkan anak dianggap sebagai penyelesaian atas kemiskinan," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan promosinya, WO tersebut mengampanyekan menikah di usia 12-21 tahun.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia minimal pasangan menikah adalah 19 tahun.
Promosi WO mengenai nikah muda atau pernikahan anak-anak itu pun ramai di media sosial.
Informasi terkait kampanye tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter bernama Sweta Kartika, @SwetaKartika.
"Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan... https://aishaweddings.com/keyakinan/untuk-kaum-muda/...," tulis Sweta dalam twitnya.
Jasa WO itu pun dinilai meresahkan lantaran memberikan ajakan kepada masyarakat untuk menikah muda alih-alih untuk mendapatkan kebahagiaan instan.
Selain itu, twit Sweta ini dilengkapi dengan beberapa foto yang memperlihatkan masifnya promosi jasa WO, seperti dalam bentuk spanduk, brosur, status di media sosial, dan lainnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sebelumnya mengungkapkan, pihaknya selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas arahan Presiden kepada Kementerian PPPA.
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," ujar Menteri Bintang seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Bintang, tidak hanya pemerintah, masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/15/16550381/kpai-minta-mabes-polri-telusuri-aisha-weddings-yang-promosikan-nikah-muda