YS ditangkap di dekat Stasiun Citayam, sedangkan ZND ditangkap di kawasan Margonda Raya, Depok.
"Diamankan juga barang bukti berupa empat kilogram sabu," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2021).
Ady menjelaskan bahwa awalnya polisi mendapat informasi dari warga sekitar perihal peredaran narkotika.
"Kemudian pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover by untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol," kata Ady.
Namun, tempat pertemuan seketika diubah pelaku ke dekat Stasiun Citayam.
"Tim yang melakukan undercover mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkoba sebanyak tiga kilogram," sambungnya.
Di dekat Stasiun Citayam, YS datang membawa sebuah tas berwarna hitam yang kemudian diketahui berisi kardus minuman teh kemasan.
Di dalam kardus tersebut, sebanyak tiga kilogram narkotika disimpan.
Polisi pun segera menangkap YS.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YS bekerja sama dengan tiga orang lainnya.
Berbekal keterangan YS, polisi pun menangkap satu orang rekan YS lainnya, yakni ZND.
ZND ditangkap ketika berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok.
Sementara itu, dua orang lainnya masih diburu oleh polisi.
YS dan ZND kini dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/16/16073531/polisi-tangkap-2-pengedar-narkoba-4-kilogram-sabu-diamankan