Wahyunoto menjelaskan, terdapat sekitar 300 pasien positif meninggal dunia yang dicatatkan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Namun, pihak keluarga yang sudah mengajukan santunan bagi pasien Covid-19 meninggal dunia melalui Dinas Sosial Tangerang Selatan baru sekitar 12 persen.
"Ya memang dari total 300 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia, tidak semua mengajukan permohonan," ujar Wahyunoto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Dinas Sosial Tangerang Selatan mencatat, sejak awal pandemi Covid-19 sampai saat ini, pihaknya baru memberikan surat rekomendasi kepada 38 keluarga pasien meninggal dunia.
Para pemohon itu merupakan pihak keluarga yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Salah satunya memiliki dokumen asli hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan anggota keluarganya positif Covid-19.
"Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi," kata Wahyunoto.
"Data di Dinas sosial itu sampai hari ini yang mengajukan (surat rekomendasi) itu sudah 38 orang," sambungnya.
Dokumen tersebut digunakan pihak keluarga untuk mengajukan permohonan santunan melalui Dinas Sosial Provinsi Banten ataupun langsung ke pihak Kementerian Sosial RI.
Nantinya, kata Wahyunoto, uang santunan bagi pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dari Kementerian Sosial akan langsung dikirimkan kepada pihak keluarga.
"Itu langsung ditransfer, tidak melalui Dinas Sosial lagi, karena santunan kematian akibat Covid-19 bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial. Ada yang melaporkan kepada kami sudah cair. Namun, ada yang tidak melaporkan kepada kami," pungkasnya.
Adapun pemberian bantuan uang santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu tertuang Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 427 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/16/16330861/dinsos-tangsel-sebut-baru-38-keluarga-pasien-covid-19-meninggal-yang