KPU Tangsel pun mulai membahas waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih.
"Iya dalam bentuk soft copy (sudah terima salinan), kalau hard copy belum diterima. Tapi kami anggap sudah diterima dulu. Hari ini tentu kami diskusikan di internal KPU Tangsel," ujar Ketua KPU Tangsel M Taufik, Rabu (17/2/2021).
Menurut Taufik, pihaknya berencana melaksanakan rapat pleno terbatas pada Kamis besok untuk menentukan waktu penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Pasalnya, KPU Tangsel harus segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lambat lima hari setelah menerima salinan putusan MK.
"Insya Allah besok kami plenokan, apakah akan dilaksanakan pada hari apa. Sesuai dengan PKPU pun pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat lima hari," ujar dia.
MK tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel, yakni Muhamad dan Sara.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Sementara jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim juga menilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.
Perolehan suara Muhamad-Sara sebesar 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan suara kedua pasangan adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan ke MK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/19551711/terima-salinan-putusan-mk-kpu-tangsel-bahas-waktu-penetapan-paslon