Polisi hanya menemukan identitas dan surat keterangan tanda orang telantar yang dikeluarkan oleh Polres Pekalongan.
"Pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. Ada surat pemberitahuan orang telantar," ujar Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Berdasarkan surat keterangan orang telantar dengan nomor B/80/I/2021/Res Pkl Kota itu ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Pekalongan.
"Surat pemberitahuan orang telantar dan di bawahnya ada tulisan tentang Rumah Sakit Jiwa. Kemarin juga ngomongnya ngawur," ucap Fitrisia.
Karena kondisinya diduga mengalami gangguan kejiwaan, Polisi tak menindak pengendara motor tersebut.
"Karena tidak dalam keadaan sehat jadi kita bantu keluarkan tol saja," kata Fitrisia.
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu-ibu menggunakan motor tanpa helm masuk jalan tol viral di media sosial.
Terlihat, video tersebut diambil oleh seorang pengendara mobil yang berjalan tepat di belakang pengendara motor tersebut.
Perempuan itu terus berjalan meski petugas jalan tol yang mendekati dengan mobil sudah meminta berhenti.
Belakangan diketahui, aksi ibu pengendara motor itu terjadi di Jalan Tol Jagorawi tepatnya pada kilometer 32.800 A.
Polisi menyebut kalau peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/2/2021) pukul 22.00 WIB.
Pengendarai motor perempuan itu berinisial NH yang tercatat dalam identitas warga Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Belum diketahui tujuan NH mengemudikan motor hingga masuk ke jalan tol. Pasalnya, dia tidak dapat diajak komunikasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/18/12484321/pemotor-masuk-tol-jagorawi-polisi-temukan-surat-keterangan-orang-telantar