Salin Artikel

Saksi Korban Sebut John Kei Perintahkan Pembunuhan

Tiga orang saksi dihadirkan yaitu Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Frengki Rumatora alias Angki, dan Gaspar Rahang.

Frengki Rongel Rumatora alias Angki meyakini, pembacokan dirinya dan pembunuhan terhadap rekannya Yustus Corwing alias Erwin pada 21 Juni 2020 adalah perintah John Kei.

"Saya yakin itu atas perintah John Kei," kata Angki dalam persidangan kemarin.

Angki juga mengemukakan, Daniel Farfar yang merupakan kuasa hukum John Kei merupakan pemimpin peristiwa itu.

"Ibaratnya (Daniel) pemimpin pasukan," kata Angki. "Saya enggak lihat, tapi saya dengar dari kakak-kakak saya," tambahnya.

Sementara Nus Kei menyatakan, namanya telah tertulis dalam daftar di papan 'target operasi' John Kei dan anak buahnya. Hal itu dia ketahui dari seorang rekannya semalam sebelum penyerangan dua rekannya pada 21 Juni itu.

"Ada yang telepon saya, (bilang) 'Nama kamu sudah ditulis di white board'. Kamu namanya nomor satu', "kata Nus dalam kesaksiannya.

Menurut Nus, ada belasan nama yang tertulis di papan tersebut.

Angki juga menyatakan hal serupa.

"Sebelumnya, malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," ujar Angki.

Bantah pinjam uang Rp 1 miliar

Dalam kesaksiannya, Nus Kei juga membantah telah meminjam uang Rp 1 miliar dari John Kei.

"Saya tidak pinjam uang itu," kata Nus.

Menurut dia, uang itu bukan milik John Kei. Uang tersebut, kata Nus, milik temannya yang dipanggil 'bos kecil'.

"Uang itu saya ambil dari Plaza Tamara di Sudirman, tahap pertama Rp 500 juta. Saya serahkan ke istrinya (John). Tahap kedua dalam bentuk dollar di amplop. Saya serahkan ke istrinya," kata Nus seusai sidang

"(Uang) itu (untuk biaya) operasional perkara di Mahkamah Agung, tentang (perkara) tanah di Ambon," lanjut dia.

Menurut Nus, uang tersebut kemudian diberikan istri John kepada Taufik Chandra, mantan pengacara John Kei yang mengurus perkara tanah di Ambon.

"Perkara ini awalnya dipegang adik (John Kei), Tito. Tapi karena Tito meninggal, yang punya perkara, yakni Yohanes Tisela alias Ombudkei, ketemu sama saya di Ambon, cerita tentang ini. Lalu saya kasih tahu kakaknya (John Kei)," kata Nus.

Nus juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi sebanyak Rp dua miliar.

"Enggak benar, itu menurut dia saja. Makanya saya bantah," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa perseteruan yang berujung kematian Erwin diawali saat Nus meminjam uang Rp 1 miliar kepada John Kei tahun 2013.

Jaksa menyatakan, Nus tak dapat mengembalikan sesuai tenggat waktu yang dijanjikan. Nus berjanji akan mengembalikan uang dua kali lipat. Namun, hal tersebut tak dapat dipenuhinya.

Nus juga membantah anaknya telah menjelekkan John Kei di Instagram live.

"Nggak ada menjelekkan John Kei (dalam video)," kata Nus.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan kelompok Nus Kei sempat menghina John Kei melalui video di Instagram. Hal itu diduga menjadi salah satu pemicu penyerangan anak buah John Kei kepada Erwin dan Angki.

"Itu ngambil dari Instagram anak saya. Biasa di depan rumah suka nyanyi main gitar, kami live, kami biasa live," ujar Nus.

Dakwaan berlapis

Dalam perkara itu, John Kei didakwa dengan pasal berlapis. John didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Dia juga didakawa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/07293871/saksi-korban-sebut-john-kei-perintahkan-pembunuhan

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke