Salin Artikel

Tersangka Dimaafkan, Kasus Pencurian Ponsel Milik Selebgram Ajudan Pribadi Tak Berlanjut ke Pengadilan

Korban pencurian bernama Akbar PB atau dikenal sebagai Ajudan Pribadi, selebgram yang memiliki 1,1 juta pengikut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengungkapkan kasus itu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).

Kronologi

Akbar alias Ajudan Pribadi baru saja tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pekan lalu saat ponselnya hilang. Saat menunggu aksi di ruang tunggu Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Akbar melepas jaket serta meletakkan ponselnya.

Saat taksi  datang, Akbar secara tidak sengaja meninggalkan beberapa barang, termasuk ponselnya itu. Ketika di kendaraan itu, Akbar baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal.

Akbar lalu kembali ke tempat ia meninggalkan ponselnya. Namun dia tak dapat menemukan ponselnya. Akbar lalu meminta tolong kepada adik iparnya untuk melaporkan kehilangannya itu ke pihak kepolisian.

Belakangan diketahui, ponsel Akbar yang hilang itu diambil tersangka S. Tersangka S baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu itu juga.

"Karena bos tempat (tersangka) bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka atas nama Ibu S kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi, Rabu sore kemarin.

S kembali ke Jakarta untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita, yaitu kelenjar getah bening.

Sesampainya di bandara, tersangka melihat ponsel merek Samsung S21 di ruang tunggu taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. S mengambil ponsel itu dan memberikannya  ke anaknya yang memang saat itu membutuhkan ponsel untuk bekerja dan sekolah online.

Anak tersangka kemudian mengganti kartu SIM ponsel itu dengan kartu SIM baru. Namun, ponsel tersebut berdering sebanyak dua kali sebelum dia mengganti kartu SIM.

Selang beberapa hari, aparat kepolisian menangkap S di kediamannya di Cakung. S kemudian ditetapkan sebagai tersangka

"Dari laporan itu, Polres Bandara melakukan penyelidikan. Kemudian, Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," kata Adi.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tolak lanjutkan kasus

Akbar menolak untuk meneruskan perkara tersebut dengan alasan kemanusiaan.

"Kasian banget karena mata pencahariannya cuma ibunya aja. Penyidik bilang mau lanjut enggak, saya bilang jangan," kata Akbar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu.

"Dia (tersangka) ngomong sama saya, itu HP buat sekolah online. Waduh, kasian juga ya," imbuh dia.

Akbar memaafkan tersangka itu. Ia memberikan sejumlah uang kepada S untuk membeli hp buat anaknya.

"Aku kasih uang buat dia beli HP," ungkap Akbar.

Adi Ferdian mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus itu.

Restorative justice merupakan sebuah sistem penyelesaian hukum yang menekankan korban dan tersangka tetap mendapatkan keadilan tanpa perlu melalui pengadilan.

"Untuk proses hukumnya, kami sudah tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang disampaikan korban," kata Adi.

"Korban merasa barangnya kembali, korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan lainnya," imbuh Adi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/09164821/tersangka-dimaafkan-kasus-pencurian-ponsel-milik-selebgram-ajudan-pribadi

Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke