Ketiga pemuda yang ditangkap adalah RZ, MS, dan MD. Mereka ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima mengungkapkan awal mula kejadian tersebut.
"Telah terjadi tawuran antarkelompok oleh anak pelajar. Peristiwa ini terjadi karena mereka melakukan perjanjian lewat Instagram," ujar Deonijiu kepada awak media, Kamis (25/2/2021).
"Terjadi kesepakatan, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris (Cipondoh)," imbuh dia.
Pertemuan tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Di tengah-tengah tawuran, korban hendak melarikan diri.
Akan tetapi, korban terjatuh dan tersangka RZ menyiram air keras kepadanya.
Setelah itu, RZ dan dua tersangka lain membacok korban dengan celurit yang mereka bawa ke punggung korban.
Akibat luka bacok dan air keras itu, korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Usai melukai korban, kata Deonijiu, ketiga tersangka kabur ke Rangkasbitung.
"Kemudian kami melakukan pendalaman, ternyata kami dapatkan di sana (Rangkasbitung) dan mereka sudah diamankan," papar Deonijiu.
Para tersangka dijerat Pasal 170 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan itu, Deonijiu mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya.
"Kami mengimbau ke masayarakat, lebih kepada orangtua, untuk melakukan pengawasan ke putra putrinya," ungkap dia.
"(Juga) untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang liar dan juga kegiatan tawuran," tambah Deonijiu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/16431901/3-penyiram-air-keras-kepada-pemuda-di-kota-tangerang-ditangkap-polisi