"Sudah dipecat sejak 15 Januari 2021. Kami tunggu surat keputusan pemecatannya," kata Nasriadi saat dihubungi wartawan, Jumat (26/2/2021).
Nasriadi menjelaskan, PN telah melanggar kode etik sebagai seorang polisi.
"Pada 15 Januari 2021, saya memimpin sidang kode etiknya dia, karena berperilaku tidak benar, narkoba, kemudian menghamili anak orang," tutur Nasriadi.
"Perempuan yang dihamili itu yang dia taruh di kos itu. Maka dari itu, saya pecat dia sudah, dia sudah dipecat, sudah enggak jadi polisi lagi," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, PN diamankan warga Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemudian diserahkan ke Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menuturkan, PN awalnya datang ke sebuah rumah kos di wilayah Kebon Kacang untuk menemui seorang perempuan berinisial F.
PN dan F diketahui telah lama menjalani hubungan dan memiliki seorang anak. Namun, hubungan itu tak direstui ayah F.
"Bapaknya si F tidak mengizinkan anaknya berumah tangga dengan si PN. Nah, ketika PN datang mau tengok anaknya karena kangen, si F telepon bapaknya," kata Singgih saat dikonfirmasi, Jumat.
Ayah F kebetulan ketua RW setempat sekaligus pemilik rumah kos. Dia lalu mengumpulkan pemuda setempat untuk membantu mengamankan PN.
"Bapaknya manggil-manggil pemuda kampung setempat biar heboh, dibilang maling," katanya.
Singgih menyebutkan, PN sempat mengacungkan senjata airsoft gun saat akan diamankan warga. Namun, senjata itu direbut warga.
Menurut Nasriadi, senjata yang digunakan PN merupakan senjata ilegal.
"Itu senjata airsoft gun ilegal, bukan organik Polres," ujar Nasriadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/19533441/polisi-yang-diamankan-warga-kebon-kacang-sudah-dipecat-karena-kasus