Meski tak mengandung unsur perjudian, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Petugas langsung membubarkan kegiatan tersebut dan menjatuhkan sanksi denda kepada panitia acara sebesar Rp 5 juta.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, kegiatan tersebut murni kontes ayam tanpa judi karena disertai dengan disediakannya sejumlah piala atau tropi oleh panitia.
Meski begitu, kata Rachmat, pihak panitia dinilai telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan dikenakan sanksi denda.
"Kami memberikan tindakan sanksi denda terhadap panitia kontes ayam tersebut sebesar Rp 5 juta," kata Rachmat, Senin (1/3/2021).
"Itu acara kontes ayam, baru akan mulai tapi kami bubarkan karena menimbulkan kerumunan," sambung Rachmat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menuturkan, petugas awalnya mendapat informasi tentang adanya kegiatan kontes sabung ayam itu.
Petugas, kata Agustiansyah, langsung mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan ratusan peserta yang sudah berada di lokasi.
Ia menyebutkan, kerumunan yang dibubarkan aparat mencapai 100 orang serta didapati sekitar 60 arena kontes ayam.
"Pesertanya pun banyak yang dari luar kota ternyata, langsung kami bubarkan. Panitianya kami kenakan sanksi sesuai dengan Perwali," pungkas Agustiansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/01/11155431/kontes-sabung-ayam-di-bogor-dibubarkan-karena-langgar-ppkm-panitia