TANGERANG, KOMPAS.com - Pedagang di pasar wilayah Kota Tangerang, Banten, mulai disuntik vaksin Covid-19 pada Senin (1/3/2021).
Dinas Kesehatan Kota Tangerang tidak akan memberikan sanksi administratif bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19,
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Televisianingsih.
Kata dia, jika ada pedagang yang menolak, maka orang yang bersangkutan bakal diberikan edukasi berkait kandungan serta manfaat vaksin CoronaVac.
"Ya kami harus edukasi. Ini kan ada banyak petugas. Ada Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, dan lain-lain. Mereka harus mengedukasi pedagang," ujar Televisianingsih kepada awak media, Senin (1/3/2021).
"(Pedagang) harus mau divaksinasi bila persyaratannya terpenuhi," imbuh dia.
Akan tetapi, mereka yang menolak vaksinasi akan mendapatkan sanksi moral.
Sebab, menurut Televisianingsih, pedagang yang menolak penyuntikan vaksin itu berpotensi untuk menularkan virus SARS-CoV-2.
"Sanksinya, ya, sanki moral bahwa dia berpotensi untuk menularkan virus," ungkap dia.
Televianingsih juga mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah para pedagang yang menolak vaksin dilarang untuk berjualan.
"Masih belum ada ketentuan itu sampai hari ini," ucapnya.
Di satu sisi, pedagang pasar yang berhalangan hadir vaksinasi hari ini, kata Televianingsih, diharuskan menunggu jadwal vaksinasi selanjutnya.
Hal tersebut juga berlaku bagi para pedagang yang menunda vaksinasinya hari ini.
"Pedagang yang ditunda ya nanti. Tahap vaksinasi kan enggak cuma hari ini," katanya.
Sebanyak 1.400 pedagang pasar di Kota Tangerang, Banten menerima vaksinasi Covid-19 untuk pertama kalinya, Senin.
Direktur Pasar Jaya Kota Tangerang, Titin Mulyati mengatakan, sebanyak 1.400 pedagang tersebut menjalani vaksinasi di dua pasar di Kota Tangerang, yaitu di Pasar Anyar dan Pasar Malabar. Semua pedagang pasar itu termasuk dalam target vaksinasi Covid-19 tahap dua.
Penerima vaksin di Pasar Anyar, kata Titin, sebanyak 700 orang dari Pasar Anyar, Pasar Gerendeng, Pasar Poris Indah, dan Pasar Ramadhani. Sementara penerima vaksin di Pasar Malabar adalah 700 pedagang dari Pasar Malabar, Pasar Bandeng, Pasar Laris, Pasar Jatake, Pasar Cibodas, dan Pasar Grand Duta.
Menurut Titin, vaksinasi untuk pedagang dikumpulkan di dua tempat itu karena mayoritas pedagang berasal dari Pasar Anyar dan Pasar Malabar.
Pelaksanaan vaksinasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/01/13402891/dinkes-kota-tangerang-tak-berikan-sanksi-administratif-kepada-pedagang