JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunnisa menyatakan bahwa pihaknya telah menertibkan bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel petak Jalan Nambo-Cibinong Kilometer 48, pada Senin (1/3/2021).
"Sebelum ditertibkan, warga sekitar memakai jalur rel untuk aktivitas melintas mobil bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan," jelas Eva melalui keterangan tertulis, Senin.
Untuk itu, PT KAI menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas dengan mengendarai mobil.
Eva menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban bersama instansi kewilayahan.
Kemudian, Eva mengingatkan warga agar menaati Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa masyarakat wajib menjaga ketertiban di kawasan rel ketera api.
Selain itu, warga juga dilarang membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar, warga dapat dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur kereta untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/01/20372861/sering-jadi-lahan-parkir-liar-rel-petak-jalan-nambo-cibinong-disterilkan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan