Polisi menangkap ketiga tersangka berinisial AM, AY, dan BA di rumah dan kontrakan yang lokasinya tak jauh dari lokasi mereka beraksi, Jumat (26/2/2021).
Para tersangka ditangkap setelah aksi mereka yang terekam kamera CCTV di sekitar lokasi viral di media sosial.
Saat beraksi, ketiganya kerap membawa senjata tajam untuk melukai korban yang melawan.
Mereka merupakan residivis kasus narkoba.
Kerap lukai korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka mengakui telah beraksi selama dua kali sebelum ditangkap.
"Dari pengakuannya baru dua kali melakukan (penjambretan), tapi ini kami masih dalami," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Senin (1/3/2021).
Yusri menjelaskan, selama beraksi, tersangka tak segan-segan melukai korban yang mempertahankan barang berharganya.
Seperti pada aksi terakhir, para tersangka sempat membacok korbannya yang berusia 14 tahun dengan senjata tajam.
"Pada saat melakukan perampasan disertai pembacokan," kata Yusri.
Punya peran masing-masing
Para tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi. Peran mereka ada yang sebagai pengawas hingga eksekutor.
"Tiga tersangka kami amankan, pertama AM. Ini yang melakukan perampasan dan pembacokan kepada korban," ujar Yusri.
Adapun tersangka AY berperan sebagai joki atau yang memboncengi AM saat beraksi.
Sementara itu, tersangka BA mengawasi sekitar lokasi penjambretan.
"Ini masih kami kembangkan karena teknisnya mereka melakukan (beraksi) cukup keras, dengan sajam," kata Yusri.
Residivis narkoba
Yusri mengatakan, para tersangka merupakan residivis narkoba. Hal itu diketahui setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Pengakuan baru dua kali yang hasilnya untuk membeli barang haram tersebut," ujar Yusri.
Para tersangka umumnya mengincar anak-anak atau remaja yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan.
"Ini adalah spesialis khusus merebut ponsel, bagi anak-anak yang memegang ponsel di pinggir jalan," katanya.
Polisi menyita barang bukti dari penangkapan tersangka berupa flashdisk rekaman kamera CCTV, dua ponsel, motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kronologi
Aksi penjambretan ponsel yang dialami oleh empat remaja di depan pintu mushala kawasan Pondok Aren, Tangserang Selatan, Minggu (21/2/2021), viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dua orang berboncengan motor berhenti di depan mushala.
Salah seorang pelaku turun dan langsung mengacungkan celurit, sembari merampas ponsel milik para korban.
Saat itu, seorang remaja berhasil melarikan diri, sedangkan tiga orang lainnya menjadi korban penjambretan.
Bahkan, satu dari tiga korban mengalami luka di bagian lengan terkena sabetan celurit.
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran membenarkan adanya peristiwa tersebut dan para korban sudah membuat laporan.
"Memang benar ada peristiwa itu. Korban sudah laporan. Kami baru cek ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Saat itu, para tersangka berhasil mengambil dua unit ponsel hingga akhirnya melarikan diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/08004351/sederet-fakta-penjambret-ponsel-di-tangsel-kerap-lukai-korban-hingga