SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam. SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.
Bagaimana mengurus SKCK secara online?
Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:
Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/04/07503331/tak-perlu-antre-di-kantor-polisi-begini-cara-urus-skck-secara-online