Hal itu disampaikan Bahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
"Semestinya pihak perusahaan itu memberikan perlindungan pada korban dan menjamin korban untuk bisa tetap bekerja, kalau keluar ya sangat disayangkan," kata Bahrul.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kasus pelecehan yang dialami dua karyawati di sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
JH (47), tersangka dalam kasus itu, merupakan adik dari pemilik perusahaan. Dia dituduh telah melecehkan dua sekretarisnya, DF (25) dan EFS (23) saat masih berada di lingkungan kantor. Saat ini DF dan EFS sudah keluar dari perusahaan tersebut.
Bahrul menyangkan hal tersebut. Menurut dia pelakulah yang seharusnya mendapat sanksi dikeluaran dari perusahaan itu.
"Karena kan ini soal nafkah ya keberlanjutan dan yang pelakunya memang harus diberi sanksi berat dan dikeluarkan," kata Bahrul.
"Mestinya perusahaan harus bertindak secara cepat dan adil untuk menarik kembali korban. Sudah jatuh tertimpa tangga sudah mengalami kekerasan seksual kemudian dia kehilangan mata pencaharian," kata dia.
Bahrul juga menambahkan, perusahaan harus membuat standard operating procedure (SOP) untuk mencegah adanya kekerasan seksual di lingkungan kantor.
"Sehingga ketika siapapun orang yang ada di perusahaan itu terancam mengalami kekerasan, maka dia tahu harus bagaimana, itu harus ada SOP-nya," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/04/16585341/komnas-perempuan-perusahaan-mesti-jamin-korban-kekerasan-seksual-tetap