Salin Artikel

Komnas Perempuan: Perusahaan Mesti Jamin Korban Kekerasan Seksual Tetap Bekerja

Hal itu disampaikan Bahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

"Semestinya pihak perusahaan itu memberikan perlindungan pada korban dan menjamin korban untuk bisa tetap bekerja, kalau keluar ya sangat disayangkan," kata Bahrul.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kasus pelecehan yang dialami dua karyawati di sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

JH (47), tersangka dalam kasus itu, merupakan adik dari pemilik perusahaan. Dia  dituduh telah melecehkan dua sekretarisnya, DF (25) dan EFS (23) saat masih berada di lingkungan kantor. Saat ini DF dan EFS sudah keluar dari perusahaan tersebut.

Bahrul menyangkan hal tersebut. Menurut dia pelakulah yang seharusnya mendapat sanksi dikeluaran dari perusahaan itu.

"Karena kan ini soal nafkah ya keberlanjutan dan yang pelakunya memang harus diberi sanksi berat dan dikeluarkan," kata Bahrul.

"Mestinya perusahaan harus bertindak secara cepat dan adil untuk menarik kembali korban. Sudah jatuh tertimpa tangga sudah mengalami kekerasan seksual kemudian dia kehilangan mata pencaharian," kata dia.

Bahrul juga menambahkan, perusahaan harus membuat standard operating procedure (SOP) untuk mencegah adanya kekerasan seksual di lingkungan kantor.

"Sehingga ketika siapapun orang yang ada di perusahaan itu terancam mengalami kekerasan, maka dia tahu harus bagaimana, itu harus ada SOP-nya," imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/04/16585341/komnas-perempuan-perusahaan-mesti-jamin-korban-kekerasan-seksual-tetap

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke