Salin Artikel

Isi Pleidoi Pembunuh Ade Sara, Assyifa: Mohon Putusan Ringan agar Saya Bisa Melanjutkan Pendidikan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) oleh mantan pacarnya, Ahmad Imam Al Hafitd dan kekasih baru Assyifa Ramadhani menghadirkan drama terutama di masa persidangan tujuh tahun lalu.

Publik dibuat geram karena Hafitd dan Assyifa sama-sama berupaya mendapatkan keringanan hukuman lewat kesaksian hingga pleidoi (nota pembelaan).

Padahal, mereka mengaku menganiaya Sara selama 26 jam.

Hafitd dan Assyifa memukul, menyetrum, mencekik, hingga menyumpal mulut Sara sebelum meninggalkan jasad korban di kilometer 41 Tol JORR ruas Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/3/2014) dini hari.

Hafitd dan Assyifa menyampaikan pembelaan mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal berbeda.

Hafitd tidak berniat membunuh Sara

Hafitd menyampaikan sendiri pembelaannya dalam sidang pleidoi, Selasa (11/11/2014).

Ia membuka pembelaannya dengan menyampaikan rasa hormat ke majelis hakim, jaksa penuntut, dan tim pengacaranya.

Dengan terbata-bata karena menahan tangis, Hafitd meminta maaf sekaligus berterima kasih kepada keluarga Ade Sara yang sebelumnya pernah menyatakan telah memaafkannya.

"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar Ade Sara Angelina, dan saya mau berterima kasih karena mereka mau memaafkan saya. Itu jadi bekal buat saya di akhirat nanti," kata Hafitd.

Hafitd mengatakan bahwa dirinya tidak berniat sedikit pun untuk membunuh Sara.

Ia juga tidak bermaksud memutus tali keturunan orangtua Ade Sara.

Hafitd, yang tampak begitu emosional ketika membaca pleidoinya, sempat diminta hakim untuk memenangkan diri sejenak sebelum melanjutkan pembelaannya.

Hafitd mengaku merasa takut akan divonis hukuman berat.

"Saya sangat takut. Sebelum jaksa menuntut pun saya sudah merasa dituntut oleh masyarakat. Saya takut tidak bisa membayar semua," lanjut Hafitd dengan suara bergetar.

Hafitd mengungkapkan, kesalahan yang telah ia perbuat akan selalu tergambar di ingatannya setiap kali ia akan memejamkan mata.

Lalu, dengan wajah memelas dan berurai air mata, Hafitd memandang majelis hakim dan memohon agar diberikan kesempatan satu kali lagi untuk memperbaiki diri.

Hafitd bahkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kejinya lagi.

Selain itu, Hafitd meminta izin kepada orangtua Sara, apabila punya kesempatan, ia ingin melanjutkan mimpi Sara yang belum tercapai.

"Saya ingin menutup lubang yang saya buat," ujar Hafitd.

Assyifa minta keringanan hukuman

Assyifa membacakan pleidoinya yang termuat dalam tiga lembar kertas pada Selasa (18/11/2014).

Diselingi isak tangis, Assyifa meminta maaf terutama kepada orangtua Sara, serta orangtuanya sendiri yang hadir di persidangan.

Selain itu, Assyifa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin.

Berikut isi pembelaan yang ditulis Assyifa.

Assalamualaikum wr wb.
Majelis Hakim yang saya muliakan
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati
Sidang Pengadilan yang mulia

Dalam kesempatan ini pertama-tama Syifa ingin mengucapkan rasa syukur kehadirat Tuhan YME yang masih memberikan Rahmat, Taufiq, dan Hidayahnya kepada kita semua, sehingga kita masih mendapat kesempaan untuk bisa sama sama hadir mengikuti jalannya dalam persidngan ini.

Pada kesempatan ini, perkenankan Syifa menyampaikan pembelaan pribadi yang pada hakekatnya adalah berisi rasa ungkapan bela sungkawa dan penyesalan dari lubuk ati Syifa yang paling dalam atas peristiwa dan musibah meninggalnya teman kami, almarhum Ade Sara, yang telah pula menyebabkan kesedihan yang mendalam di dalam kehidupan Om Suroto dan Tante Elisabeth.

Majelis Hakim yang mulia, sungguh Syifa sangat menyesal, karena sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi adalah di luar kehendak dan di luar batas kesadaran Syifa, yang telah menyebabkan kematian teman Syifa, korban Ade Sara meninggal dunia.

Syifa mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Ade Sara, terutama kedua orangtua Ade Sara, Om Suroto dan Tante Elisabeth.

Maafkan Syifa karena sudah membuat luka yang sangat dalam di hati Om Suroto dan Tante Elisabeth.

Majelis Hakim, Syifa masih mempunyai harapan dan sangat ingin meneruskan pedidikan untuk mewujudkan semua cita-cita untuk membahagiakan kedua orangtua Syifa, keluarga Syifa dan orang-orang di sekitar Syifa.

Syifa masih ingin menepati janji Syifa kepada mama untuk membiayai beliau berangkat naik haji.

Syifa juga akan menepati janji Syifa kepada saudari Syifa untuk menjadi orang yang sukses.

Majelis Hakim yang Syifa muliakan, Syifa mohon ke hadapan Majelis Hakim, dengan segala rasa penyesalan dan taubat Syifa kepada Tuhan YME, kiranya Tuhan dapat memberikan ampunan kepada Syifa.

Dan ke hadapan Majelis Hakim, Syifa sangat mohon agar dapat diberikan keputusan yang adil, arif, dan bijaksana serta putusan yang seringan-ringannya kepada diri Assyifa, yang dapat Syifa jalani dengan penuh tanggung jawab untuk menebus dosa dan kesalahan yang telah Syifa perbuat.

Dan kiranya putusan Majelis Hakim tersebut, tetap memberikan kesempatan kepada Syifa untuk dapat melanjutkan pendidikan di kemudian hari.

Syifa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dan Syifa akan menepati janji Syifa ini.

Kepada mama dan papa, serta saudara-saudara Syifa, Syifa mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya karena dari perbuatan yang Syifa lakukan telah membuat mama dan papa dan saudara Syifa ikut menanggung beban penderitaan dari perbuatan Syifa ini.

Kepada teman-teman Syifa, kepada pihak sekolah dan kampus tempat Syifa belajar, Syifa juga memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Sekali lagi Syifa mohon khususnya kepada mama dan papa untuk senantiasa mendoakan Syifa anak mama dan papa agar Syifa tetap tegar dan sabar dalm menjalani ujian hidup yang berat ini.

Jujur, terkadang timbul dalam diri Syifa rasa putus asa dan ingin segera mengakhiri hidup agar segera kepangkuan Illahi Robbi.

Namun Syifa sadari hal itu bukanlah solusi bagi diri Syifa untuk belajar arti kehidupan ini.

Semoga mama dan papa tetap mendoakan Syifa agar bisa keluar dari cobaan dan ujian berat ini dengan selamat. Aamiin Ya Robbal Alamin.

Vonis dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup

Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di PN Jakarta Pusat.

Vonis tersebut bahkan diperberat menjadi seumur hidup setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum Aji Susanto.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.

Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/06/06330091/isi-pleidoi-pembunuh-ade-sara-assyifa-mohon-putusan-ringan-agar-saya-bisa

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke