Salin Artikel

Sempat Bertemu Pembunuh Anaknya, Ibu Ade Sara: Assyifa, kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan Kamu

Berdasarkan penyidikan kepolisian, Ade Sara diketahui dibunuh oleh mantan pacarnya, Ahmad Imam Al Hafitd, dan pacar Hafitd, Assyifa Ramadhani.

Sara, Hafitd, dan Assyifa bahkan diketahui sudah saling mengenal sejak mereka duduk di bangku SMA di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hafitd ditangkap saat dia melayat ke rumah sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Kala itu, polisi mencurigai bekas luka di tangan Hafitd yang belakangan diketahui sebagai bekas luka gigitan Ade Sara yang membela diri.

Sebelum ditangkap, Hafitd dan Assyifa diketahui mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa. Bahkan, Assyifa sempat berbincang dengan ibu Ade Sara, Elizabeth.

Saat mendatangi rumah duka, Elizabeth dan sang suami sudah mendapatkan perintah dari penyidik untuk menahan kepergian Hafitd dan Assyifa. Oleh karena itu, Elizabeth berusaha berbincang dengan Assyifa agar dia tidak kabur dari rumah duka.

Namun, Elizabeth hanya berkesempatan berbincang dengan Assyifa. Sementara Hafitd memilih diam ketika mendatangi rumah duka.

Elizabeth mengatakan, dia berusaha tegar ketika berbincang dengan pembunuh anaknya tersebut. Dalam benaknya, dia berulang kali mempertanyakan alasan Assyifa membunuh anak semata wayangnya.

Bahkan, dia juga mempertanyakan mengapa harus Assyifa, teman anaknya sendiri yang menghilangkan nyawa Ade Sara.

"Lalu saya jabat tangan dia, saya pegang, saya pegang pundaknya, sempat saya elus, saya berkata sambil gemetar," ujar Elizabeth dalam tayangan Kompas TV bertajuk "Satu Meja eps Ade Sara" pada 14 Maret 2014.


"Perasaan saya campur aduk, kok kamu bisa lakukan, antara kesel juga, saya enggak bohong saya juga marah (kepada Assyifa). Tapi saya kok (berpikir) kenapa kamu, kenapa kamu lakukan itu, dalam hati saya berkata gitu," lanjutnya.

Elizabeth pun sempat menanyakan kemungkinan Assyifa membunuh Ade Sara. Namun, tak ada raut penyesalan atau mencurigakan dari Assyifa.

"Sambil bergetar saya bilang, "Assyifa kalau memang kamu pelakunya, tante maafkan kamu." Sampai saya bergetar gitu. Dia ngomong begini, 'Apa, tante ngomong apa?'," ujar Elizabeth.

Oleh karena itu, Elizabeth memilih meminta maaf atas nama anaknya kepada Assyifa.

"Saya bilang (kepada Assyifa) kalau Sarah punya salah sama kamu, tolong ya minta tolong dimaafkan. Saya tanya Sarah punya enggak salah sama kamu, saya bilang gitu, (Assyifa jawab) 'Enggak, tante'," ujar Elizabeth.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, Ade Sara dibunuh karena Hafitd sakit hati kepada Sara yang memutuskannya. Ade Sara memutuskan Hafitd karena alasan perbedaan agama.

Sementara itu, Assyifa turut membunuh Ade Sara karena cemburu melihat Hafitd masih sering menghubungi mantan pacarnya tersebut. Dia pun takut Hafitd akan kembali berpacaran dengan Sara.

Mencari keringanan hukuman

Sejak persidangan untuk pertama kalinya digelar pada 16 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat, Hafitd dan Assyifah berupaya untuk mendapat keringanan hukuman.

Pasalnya, jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis di mana ia mengajukan Pasal 340 KUHG tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Tim kuasa hukum Hafitd dan Assyifah berusaha agar dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Mereka mengajukan eksepsi dan pledoi sehingga para kliennya terhindar dari hukuman seumur hidup.

Tak hanya itu, Hafitd dan khususnya Assyifah selalu bersaksi di persidangan dengan pernyataan meringankan keterlibatan masing-masing.

Assyifa, misalnya. Ia bersikeras menyalahkan Hafitd sebagai orang yang menyuruhnya menganiaya Sara.

Assyifa mengaku sering meminta pulang sesaat sebelum kejadian itu berlangsung. Namun, kata dia, Hafitd bersikeras melanjutkan penculikan itu. Assyifa beralasan, dia memukul Ade Sara atas perintah Hafitd.

"Kan aku udah minta pulang. Aku juga udah larang Hafitd. Hafitd yang nyuruh aku buat kayak gitu," jawab Assyifa sambil terisak-isak di persidangan pada Selasa (21/10/2014).

Assyifah bahkan meminta agar hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya.

"Saya sama sekali tidak pernah mempunyai niat, apalagi merencanakan membunuh korban," kata Assyifa pada nota pembelaannya yang tertuang pada berkas kasasi.

"Aku sudah menyadari kesalahanku. Aku berharap bisa dihukum seringan-ringannya," ujar Assyifa, Selasa (18/11/2014).

Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Keduanya pun memilih tidak mengajukan banding.

Akan tetapi, justru jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kala itu, PT memutuskan memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.

Rupanya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku.MA mengabulkan dengan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, anggota majelis hakim MA, yaitu Dudu D Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh, mengabulkan kasasi jaksa PN Jakpus terhadap dua orang tervonis, yaitu Hafitd dan Assyifa.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.

Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/06/08214021/sempat-bertemu-pembunuh-anaknya-ibu-ade-sara-assyifa-kalau-memang-kamu

Terkini Lainnya

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke