"Saya khilaf," kata DJ saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
DJ mengatakan, sejak kecil putrinya tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.
"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, DJ sudah mencabuli putrinya selama satu tahun belakangan.
"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun di rumah kontrakannya," ucap Andry.
Menurut Andri, pelaku hampir setiap hari mencabul putrinya di rumah mereka. Istri tersangka jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," lanjutnya.
Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialami kepada ibunya. Bersama sang ibu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/18442671/seorang-ayah-di-jakarta-utara-yang-cabuli-anak-kandung-mengaku-khilaf