Pemkot Bogor pun telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap wisatawan membawa dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat masuk ke tempat-tempat wisata.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
“Kami lebih fokus pengawasan di tempat wisata. Kalau masuk Kota Bogor saja sih enggak perlu rapid (test antigen), tetapi masuk ke tempat wisata harus kantongi negatif rapid antigen," ucap Bima, Rabu (10/3/2021).
Bima menambahkan, untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas dalam kota, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan pola crowd free road (CFR).
Mereka akan berpatroli di seluruh ruas jalan di Kota Bogor.
Bila terjadi kemacetan di titik tertentu, maka petugas akan menutup jalan tersebut dan akan kembali dibuka setelah kemacetan terurai.
"Petugas ini akan terus berkeliling membubarkan kerumunan, mengatur trafik buka tutup dan sebagainya," kata Bima.
Ia melanjutkan, Pemkot Bogor juga tidak akan memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap saat libur panjang pekan ini.
Alasan relaksasi ekonomi menjadi pertimbangan untuk meniadakan ganjil genap.
Selain itu, menurunnya angka kasus Covid-19 dalam beberapa pekan ke belakang juga berpengaruh terhadap keputusan ditiadakannya kebijakan tersebut.
Bima menyebutkan, meski aturan ganjil genap tidak diberlakukan, hal itu bukan berarti memberikan relaksasi total.
Pemkot Bogor, kata Bima, justru akan memperkuat pengawasan dan penindakan.
"Kami justru akan memperkuat di lapangan untuk manajemen trafik dan manajemen kerumunan," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/19401541/libur-panjang-pemkot-bogor-wajibkan-pengunjung-objek-wisata-bawa-hasil