Salin Artikel

Remaja di Tambun Ribut Gara-gara Acungkan Jari Tengah, Satu Orang Tewas Dibacok

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, korban berjumlah dua orang, satu di antaranya meninggal dunia.

Korban meninggal dunia bernama Juan Fachreza Putra (17) dan korban selamat mengalami luka sabetan celurit bernama Aditya Saputra (18).

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban luka," kata Hendra, Kamis (11/3/2021), dikutip Tribunjakarta.com.

Dia menjelaskan, insiden itu terjadi di Kampung Buwek, RT 001 RW 002, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

"Korban saat itu tengah duduk-duduk nongkrong di pinggir jalan, kejadian dini hari," ucap Hendra.

Dia berujar, lima orang pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di depan tempat menongkrong korban, kemudian mereka mengejek.

"Kelompok pelaku datang, seorang di antaranya mengejek, mengacungkan jari tengah ke arah korban sambil mengucapkan fu*ck you," tutur Hendra.

Karena kesal, korban kemudian bereaksi dengan berusaha mengejar para tersangka.

Lima orang tersangka diketahui berinisial HFR alias Melet (18), AR alias Nyolot (18), MH (18), MNS alias Opuy (19), dan FS (19).

Tersangka HFR kemudian menendang korban Juan Fachreza Putra hingga terjatuh.

Pada waktu yang bersamaan, tersangka AR menyabetkan celurit ke arah perut korban hingga tidak berdaya.

"Selanjutnya, tersangka bersama-sama menyerang korban kedua dan menyabetkan celurit hingga mengenai tengkuk leher belakang," ucap Hendra.

Usai melukai korbannya, para tersangka kabur.

Warga setempat selanjutnya datang berusaha menolong kedua remaja yang terkapar akibat sabetan celurit.

"Korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Karena yang satu mengalami luka cukup parah, nyawanya tidak terselamatkan," ujar Hendra.

Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, identitas kelima tersangka pun dikantongi.

Polisi terlebih dahulu menangkap HRF pada Minggu (7/3/2021) di kediamannya di daerah Tambun Selatan.

Selanjutnya, empat tersangka lain ditangkap pada Rabu (10/3/2021) di sebuah villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Gara-gara Acungkan Jari Tengah, Remaja di Tambun Bekasi Berkelahi hingga Berujung Pembacokan". (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/11/17425251/remaja-di-tambun-ribut-gara-gara-acungkan-jari-tengah-satu-orang-tewas

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke