"Kalau dari hasil keterangan sementara ini, (memiliki ladang ganja selama) dua tahunan ini," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Ganja yang ditanam di ladang tersebut diedarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Penyelundupan ganja dari ladang tersebut kemudian digagalkan aparat Polres Jakarta Barat.
"Dari yang kami gagalkan, ada yang sasarannya ke Jakarta, ada yang ke Jawa Barat, ada yang ke Jawa Timur," kata Ronaldo, Selasa (9/3/2021).
Ganja biasanya dikirim melalui kurir maupun menggunakan jasa ekspedisi.
"Itu barang yang sudah kami pastikan dari ladang ini semuanya melalui kurir mereka, tetapi ada beberapa kali kami gagalkan melalui jasa ekspedisi," sambung Ronaldo.
Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polres Jakarta Barat menyita 144 ton ganja yang ditanam di 12 hektar ladang ganja di lereng pegunungan Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 23 Februari 2021.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap pemilik dari ladang ganja berinisial ZF serta IB (46) yang merupakan tukang pikul yang bekerja di ladang tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan pengedar ganja yang beroperasi di Jakarta Barat bernama Andri Hidayat (47) pada Juli 2020.
"Terhadap Andri Hidayat sudah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara," ungkap Fadil dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).
Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan sehingga menemukan ladang ganja pada Februari 2021.
Selama pengembangan dari Juli 2020 hingga Februari 2021, polisi menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
"Secara berjenjang, mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang membawa dari Sumatera, sopir, dan kemudian (pemilik) ladang ganja ditangkap," ujar Fadil
Adapun sembilan orang yang ditangkap adalah Andri, SF (27), SP (50), PYP (25), NG (30) selaku kurir, MOL (33) selaku pemesan, ZF selaku pemilik ladang, dan IB selaku tukang pikul di ladang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/11/18575931/pemilik-12-hektar-ladang-di-mandailing-natal-sudah-2-tahun-tanam-ganja