Salin Artikel

Pembunuh Berantai di Bogor Mengaku Sempat Takut, lalu Ada Keberanian Tak Tertahan untuk Ulangi Aksi

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada motif lain dari kasus pembunuhan yang mirip seperti film "Serial Killer" tersebut.

Kepala Polresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari pemeriksaan itu, pelaku sempat mengaku ketakutan usai membunuh korban pertama.

Namun, kata Susatyo, selang satu minggu kemudian, muncul hasrat dari pelaku untuk kembali melakukan kejahatan serupa.

"Ada beberapa keterangan bahwa ia mengaku awalnya panik, takut, tapi setelah satu minggu timbul keberanian lagi yang dia tidak bisa tahan," kata Susatyo, Senin (15/3/2021).

"Sampai akhirnya dia berjanjian lagi terhadap korban kedua, kemudian melakukan kekerasan. Begitu kurang lebih," sambung Susatyo.

Susatyo menambahkan, polisi juga telah mengirim sampel DNA pelaku ke laboratorium forensik untuk disesuaikan dengan barang bukti yang ada.

Polisi juga mendalami masa lalu pelaku, terutama perilakunya terhadap teman-teman wanita dan keluarganya.

Sebab, tidak menutup kemungkinan ada latar belakang masa lalu pelaku yang mendorong untuk melakukan pembunuhan.

"Kami berusaha mengonstruksi bagaimana masa lalu pelaku ini. Hubungan pertemanannya dengan teman-teman wanita dan keluarganya sehingga kami bisa menampilkan profil agresivitas dari pelaku melakukan pembunuhan ini," ungkapnya.

Sebelumnya, kepolisian menyebutkan, perilaku Rian seperti seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam film "Serial Killer".

Motif pelaku membunuh kedua perempuan itu untuk menguasai barang milik korban, baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua.

Modusnya sama, yaitu berkenalan melalui media sosial, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan diajak jalan-jalan ke sebuah hotel di daerah Puncak, Bogor.

Di hotel tersebut, Rian kemudian menghabisi nyawa kedua korbannya, tetapi dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Atas perbuatannya, Rian dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara, maksimal hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/18011581/pembunuh-berantai-di-bogor-mengaku-sempat-takut-lalu-ada-keberanian-tak

Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke