Tindakan yang diberikan, kata Lilik, hanya bersifat teguran dan edukasi agar para pengendara sepeda motor tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Tidak ada penindakan sanksi atau apa pun. Tapi kalau ada yang melanggar, kami tegur dan edukasi," kata Lilik saat dihubungi, Selasa (16/3/2021), seperti dilansir Tribun Jakarta.
Lilik juga mengimbau kepada para pesepeda agar tidak keluar dari jalur sepeda. Petugas Dishub DKI akan bersiaga untuk memantau mobilitas para pesepeda dan pengendara sepeda motor.
"Ya kan dua per tiga dari lajur sepeda motor sudah dijadikan jalur sepeda. Jadi, tidak ada alasan mereka keluar jalurnya, bisa berbahaya nanti," ucap Lilik.
"Jadi, semuanya sudah ada porsi masing-masing. Pesepeda di jalur sepeda, sepeda motor dan mobil juga pada jalurnya," lanjut dia. (Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Akan Tindak Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Jalur Sepeda
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/12073061/pengendara-motor-masuk-jalur-sepeda-akan-ditindak-polisi-hanya-bersifat