JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan tentang rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjual 26,25 persen sahamnya di perusahaan bir PT Delta Djakarta berlanjut.
Hal yang sudah dicanangkan oleh Gubernur Anies Baswedan sejak masa kampanye di tahun 2017 tersebut tak kunjung terealisasi hingga kini.
Pemprov DKI Jakarta berkilah upaya penjualan saham itu mandek karena belum mendapat 'restu' dari DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi, mengatakan, Pemprov DKI sudah menyurati DPRD DKI sebanyak empat kali guna membahas penjualan saham tersebut.
Akan tetapi, DPRD tak kunjung membalas permintaan itu.
"Empat kali. Surat pertamanya, Mei 2018. Yang kedua, Januari 2019, yang ketiga, Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021," kata Riyadi, Jumat (5/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Pernyataan itu dikuatkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahamd Riza Patria yang mengatakan bahwa Pemprov DKI masih mengupayakan penjualan saham di PT Delta Djakarta.
"Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya. Di antaranya harus mendapat persetujuan teman-teman di DPRD Provinsi DKI Jakarta," beber pria yang akrab disapa Ariza itu.
Enggan terlibat, Ketua DPRD sebut Anies punya diskresi
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dirinya enggan terlibat dalam penjualan saham itu. Ia tidak melihat adanya urgensi untuk menjual saham di PT Delta.
Pemprov DKI sudah menanamkan saham di PT Delta sejak era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin pada 1970. PT Delta sendiri memegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.
Keuntungan yang diperoleh Pemprov DKI setiap tahunnya dari kepemilikan saham tersebut adalah sekitar Rp 50 miliar.
Prasetio menegaskan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam penjualan saham PT Delta karena berpotensi merugikan negara.
"Silakan saja lakukan, tapi saya enggak ikut-ikut," ujar Prasetio dalam talkshow yang ditayangkan kanal YouTube Akbar Faizal, Selasa (16/3/2021).
Menurut Prasetio, penjualan saham PT Delta tetap bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD DKI. Anies bisa menggunakan hak diskresinya.
"Silakan saja putusin (jual saham), Gubernur punya diskresi kok," imbuhnya. Diskresi dalam KBBI adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Anies diam seribu bahasa
Sejak polemik ini muncul lagi kepermukaan beberapa waktu belakangan, Anies tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana yang ia gaungkan pada masa kampanye tahun 2017.
Kala itu, Anies berikhtiar bahwa penjualan saham tersebut sebagai bentuk tekadnya menjauhkan generasi muda dari minuman keras.
Dana hasil penjualan saham itu, menurut Anies, nantinya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas yang diperlukan masyarakat DKI.
"Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," kata Anies (24/1/2017).
Setelah terpilih, Anies dan wakil Gubernur DKI saat itu, Sandiaga Uno, lantas mengumumkan rencana pelepasan saham di Delta Djakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melepas 26,25 persen saham di perusahaan PT Delta Djakarta, perusahaan pembuat bir. (Sebanyak) 26,25 persen itu pasti dilepas, jadi ini bukan akan, tapi pasti dilepas," ujar Anies pada 16 Mei 2018.
Tiga tahun berlalu, saham di PT Delta Djakarta itu masih belum dijual Pemprov DKI.
(Penulis: Singgih Wiryono/ Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/09244141/polemik-penjualan-saham-pemprov-dki-di-perusahaan-bir-berlanjut-anies