JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut pesepeda yang menjadi korban tabrak lari oleh pengemudi mobil Mercy, DA masih menjalani perawatan.
Korban ditabrak DA di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat (12/3/2021), pagi.
"Untuk korban saat ini masih dalam perawatan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Korban diketahui mengalami cedera pada bagian tulang rusuk akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
"Semoga korban bisa segera sembuh dan pulih kembali," kata Sambodo.
Sebelumnya, informasi terkait kejadian tersebut disampaikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat (12/3/2021) pagi.
"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Akun itu juga mengunggah foto pesepeda yang tengah terkapar di tengah jalan di kawasan Bundaran HI.
Pesepeda yang melintas tampak membantu korban.
Pada pukul 06.59 WIB, akun Polda Metro Jaya mengunggah informasi lanjutan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Pelat nomor mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda sudah diketahui.
"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," twit TMC Polda Metro.
Saksi mata kejadian, Khoirul (32), menyebutkan bahwa kendaraan roda empat tersebut melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pesepeda bersama rombongannya saat itu hendak memutar di Bundaran HI. Pesepeda pun tertabrak hingga terpental.
Polisi menangkap pengemudi Mercy inisial DA (19) pada Sabtu (13/3/2021). DA pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak tanggal 13 kemarin yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim, Senin (15/3/2021).
DA disangkakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kecelakaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas terkait tidak memberikan pertolongan saat kecelakaan.
"Kalau Pasal 312 ancaman hukumannya tiga tahun (kurungan penjara), Pasal 310 ayat 3 (ancaman hukuman) lima tahun (kurungan penjara)," sambung Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/10522531/pesepeda-korban-tabrak-lari-mercy-di-bundaran-hi-masih-dirawat