"Belum, kami saat ini masih meminta masukan berbagai pihak," kata Humas Masjid Istiqlal Nur Khayin saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).
Nur Khayin menyebutkan, pengajuan surat perizinan dilayangkan beberapa pekan lalu. Waktu akad nikah yang diajukan Atta dan Aurel adalah 3 April mendatang.
Namun, pengelola Masjid Istiqlal tidak mau terburu-buru mengambil keputusan. Pengelola masih mempertimbangkan masukan berbagai pihak terkait mulai dari Pemerintah Kota, Satgas Covid-19, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Nur Khayin menambahkan, selama pandemi Covid-19, Masjid Istiqlal memang tak dibuka untuk umum. Sebelumnya juga sudah ada yang mengajukan acara akad nikah di Istiqlal saat pandemi, tetapi tak diizinkan pengelola.
"(Sebelumnya) ada (yang mengajukan izin pernikahan), cuma memang Masjid Istiqlal belum dibuka untuk umum," katanya.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sebelumnya membenarkan pihak Istiqlal sudah berkonsultasi dengan pemkot soal izin penyelenggaraan akad nikah itu. Pada intinya, Pemkot Jakarta Pusat mengizinkan acara itu digelar asal tetap memenuhi ketentuan serta menjaga protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Selama sesuai dengan ketentuan gubernur dan sesuai protokol kesehatan, tidak dilarang," kata Irwandi saat dihubungi, Rabu siang.
"Kalau Istiqlal bisa dan yakin silakan, kami cuma membantu pelaksanaan agar tidak menyalahi protokol kesehatan," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/16242751/masjid-istiqlal-belum-keluarkan-izin-acara-akad-nikah-atta-dan-aurel