Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengungkapkan, RA dicabuli oleh dua laki-laki, yakni MF (17) dan RM (21).
"Kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak ini dilakukan di rumah pelaku di Gang Musholla RT 004 RW 009, Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," kata Khoiri dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).
Kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian di kediaman salah seorang pelaku.
"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apa pun," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko.
Kejadian baru terungkap setelah korban pulang ke rumahnya.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan pelaku kepada Polsek Kembangan.
Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku.
"Kepada tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Niko.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/17384661/remaja-16-tahun-di-kembangan-dicabuli-2-laki-laki-secara-bergilir