Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyatakan bahwa sebelum memerkosa korban, pelaku mengambil ponsel korban agar korban tak dapat melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Awalnya, AM mengenal pelaku berinisial SAP (15) karena kontak WhatsApp korban dipromosikan oleh kawannya.
Pelaku pun mendapatkan kontak korban dan secara berkala mengajak korban untuk jalan-jalan di malam hari.
Pada Senin (8/3/2021), korban bersedia pergi dengan pelaku.
Sekitar pukul 19.30 WIB korban dijemput oleh pelaku di depan gang rumahnya.
"Dijemput di depan gang, supaya tidak ada yang tahu identitas pelaku," kata Niko.
Di perjalanan, pelaku meminta ponsel korban.
"Pelaku mengambil handphone korban yang sedang digunakan dan dimasukan ke dalam boks bagian depan jok motor," jelas Niko.
Pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di samping kolam renang Meruya dengan alasan ingin bertemu temannya.
Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku secara paksa.
Saat diperkosa, korban sempat teriak minta tolong. Namun, mulut korban ditahan oleh pelaku.
Pelaku juga sempat memukuli korban di bagian wajah, perut, dan hidung.
Usai memerkosa korban, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Di perjalanan saat dekat rumah korban, pelaku mengembalikan handphone korban, lalu korban diturunkan di depan gang lagi," sambung Niko.
Setibanya di rumah, korban menangis sehingga orangtuanya khawatir.
"Lalu korban menceritakan peristiwa dan korban bersama orangtua mendatangi Polsek Kembangan untuk proses lebih lanjut," jelas Niko.
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berbekal keterangan korban dan rekaman kamera CCTV.
Pelaku pun ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/20122731/pemerkosaan-remaja-di-meruya-pelaku-ambil-ponsel-korban-agar-aksinya-tak