JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap artis Cynthiara Alona karena diduga hotel miliknya yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, dijadikan tempat prostitusi.
Hotel milik Cynthiara digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021) malam, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik prostitusi.
Setidaknya ada puluhan orang terjaring dalam penggerebekan hotel itu.
Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap Cynthiara Alona itu.
"Iya saya membenarkan kalau CA diamankan," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Terkait soal Cynthiara Alona ditangkap bersama dua orang lain, Yusri tak ingin menjelaskan secara merinci.
Menurut Yusri, kronologi penangkapan Cynthiara akan dijelaskan pada konferensi pers, Jumat ini.
"Kalau masalah itu besok (hari ini) saya ekspos. Saya membenarkan saja dulu kalau CA sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Yusri.
Bukan di hotel
Kuasa hukum Cynthiara, Agustinus Nahak, menyebutkan bahwa kliennya tidak berada di hotel saat penggerebekan.
"Saya mau klarifikasi bahwa Mbak Cynthiara tidak berada di TKP pada saat digerebek. Dia berada di BSD," ujar Agustinus.
Agustinus menegaskan, polisi hanya menjaring puluhan orang, termasuk karyawan hotel milik Cynthiara.
Saat itu, karyawan hotel menghubungi Cynthiara untuk mengabarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Ada memang puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro. Saat itu, karyawan hotel itu menghubungi Mbak Cynthiara untuk datang," kata Agustinus.
Cynthiara langsung datang ke Mapolda Metro Jaya. Tujuannya untuk melihat karyawan dan sejumlah orang yang terjaring.
"Dari situ dia (Cynthiara) di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro," ucap Agustinus.
Kronologi penggerebekan
Sentanu, Ketua RT 004 RW 001 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ada sejumlah orang yang dibawa dari penggerebekan, dari pelanggang hingga orang yang menongkrong di hotel itu.
"Itu ternyata ada penggerebekan. Kira-kira ada 16 atau 17 orang yang dibawa Polda hari Rabu (17/3/2021)," ujar Sentanu.
Sentanu mengatakan, operasi penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara tertutup.
Dia selaku perangkat RT setempat hanya melihat penggerebekan itu dari sisi luar hotel.
"Itu kan razia tertutup gitu. Jadi, kami cuma ngelihat dari luar aja," ucap Sentanu.
"Kami enggak ada yang ikut campur, soalnya itu kan juga wilayahnya Polda ya," imbuh dia.
Menurut Sentanu, warga setempat kerap kali menemukan alat kontrasepsi bekas di sekitar hotel pada siang dan malam.
"Kadang-kadang ada yang melempar (alat kontrasepsi) dari hotel dan mengenai kepala (warga). Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis," tutur Sentanu.
Rumah kos
Sentanu menambahkan, dua tahun lalu, hotel tersebut merupakan sebuah rumah kos.
Dia pun sempat meminta bukti izin berdirinya hotel itu ke pihak manajemen, namun tidak pernah ditunjukkan.
Padahal, kata dia, izin operasional sebuah hotel harus memiliki persetujuan tetangga sekitar.
Terlebih lagi, hotel tersebut berdiri di tengah permukiman warga.
"Itu (izin operasional hotel) harus ada tanda tangan (persetujuan) dari tetangga kiri dan kanan, tapi kayaknya pemilik enggak pernah membuat itu," tutur Sentanu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/07235951/fakta-penangkapan-cynthiara-alona-berawal-dari-hotelnya-digerebek-karena