Salin Artikel

Ini 5 Peran Rizieq Shihab Menurut Jaksa soal Kerumunan Petamburan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sempat ada penolakan dari Rizieq untuk menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, ia akhirnya mau mendengar dakwaan usai dibujuk oleh majelis hakim.

Berikut sejumlah peran Rizieq yang dibacakan oleh jaksa dalam dakwaannya:

Tak ada upaya bubarkan kerumunan di Soetta

Rizieq, yang baru saja kembali dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun, disambut secara besar-besaran oleh simpatisan pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 10 November 2020 lalu.

Kerumunan yang sempat menghambat akses menuju bandara internasional tersebut terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk menghindari keramaian.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, tidak terlihat ada upaya dari Rizieq untuk membubarkan pendukungya tersebut. Ini telah melanggar peraturan tentang karantina kesehatan di masa pandemi.

"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.

"Akan tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.

Rizieq juga tidak menjalankan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari setibanya dari luar negeri.

Ia malah mengabaikan aturan protokol kesehatan, yakni menerapkan jaga jarak, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Hasut masyarakat untuk hadir di kerumunan Petamburan

Jaksa juga menyebut bahwa Rizieq kedapatan menghasut pengikutnya untuk hadir di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Acara diadakan pada 14 November 2020 lalu.

Ajakan itu dilontarkan pada saat DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.

Rizieq bahkan mengulang kata-kata itu sebanyak tiga kali hingga peserta ceramah menjawab bersedia hadir.

Terang-terangan undang massa melalui YouTube

Menurut jaksa, Rizieq terang-terangan mengajak massa untuk berkumpul lewat undangan di video yang diunggah di akun Youtube.

"Terdakwa secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengundang massa melalui video," ujar jaksa.

Jaksa kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang Rizieq lakukan setelah kembali ke Jakarta, termasuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada 14 November 2020.

Jaksa menegaskan, video tersebut telah diuji keabsahannya oleh tim ahli digital forensik.

Sehingga, disimpulkan bahwa video bersifat nyata, tidak sisipan ataupun pemotongan cuplikan yang sengaja ditambahkan.

Kerumunan di Petamburan memperburuk kasus Covid-19

JPU juga menyebut bahwa kerumunan di Petamburan telah memperburuk kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.

Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfimrasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa menyebut, acara kerumunan yang diselenggarakan terdakwa Rizieq telah memperburuk situasi pandemi Covid-19 di Jakarta.

"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut, memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah Covid-19 yang meningkat," ungkap jaksa.

Tidak hiraukan imbauan tentang prokes

Rizieq juga disebut tidak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara telah menyampaikan imbauan secara lisan tentang penerapan protokol kesehatan kepada Rizieq Shihab.

"Sebelum kegiatan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan, Bayu Meghantara selaku Wali Kota Jakarta Pusat telah memberikan pemberitahuan secara lisan kepada Terdakwa melalui Haris Ubaidillah dan keluarga pengantin agar mematuhi protokol kesehatan," ujar jaksa.

Selain Pemkot Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Kombes Heru Novianto juga menyampaikan imbauan serupa kepada Rizieq.

"Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat juga telah memberikan imbauan dan penegasan secara lisan dengan cara menemui terdakwa secara langsung," kata jaksa.

Namun, jaksa menyebut Rizieq tidak menghiraukan imbauan yang telah diberikan. Terdakwa tetap menggelar acara kerumunan di Petamburan yang dinilai memperburuk kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat. Tamu yang menghadiri kegiatan tersebut berkumpul, berkerumun, dan memadati sepanjang jalan umum di Jalan KS Tubun dan Jalan Petamburan," ucap jaksa.

(Penulis: Ihsanuddin, Nirmala Maulana Achmad, Rindi Nuris Velarosdela, Theresia Ruth Simanjuntak)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/14464281/ini-5-peran-rizieq-shihab-menurut-jaksa-soal-kerumunan-petamburan

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke