Salin Artikel

Hakim Minta Rizieq Merenung usai Walk Out: Saat Emosi Kita Tidak Bisa Berfikir Jernih

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua Suparman Nyompa meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk merenungkan kembali aksi mogoknya meninggalkan ruang sidang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq diagendakan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus kerumunan pada Jumat (19/3/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang disiarkan secara virtual dari rutan Bareskrim dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut Suparman, tindakan walk out yang dilakukan oleh Rizieq hanya akan merugikan dirinya.

Karena dengan begitu ia tidak bisa menggunakan hak untuk mengomentari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sepanjang sidang.

Namun, hakim masih memberikan kesempatan untuk Rizieq apakah ingin mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut atau tidak. Kesempatan diberikan hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.

"Mudah-mudahan habib (Rizieq) nanti bisa merenung, berfikir secara tenang. Karena jika emosi kita tidak bisa berfikir dengan jernih," ujar Hakim Suparman.

Ia kembali mengingatkan Rizieq bahwa sidang yang diselenggarakan ini merupakan sidang negara yang tidak bisa diganggu oleh apapun, termasuk aksi mogok terdakwa.

Oleh karena itu, kesempatan sidang untuk memperoleh keadilan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, tegasnya.

Rizieq yang kembali dihadirkan di ruang sidang di rutan Bareskrim, usai dipaksa oleh jaksa dan anggota polisi di rutan tersebut, hanya berdiri mendengarkan masukan dari hakim.

Ia tidak memberikan komentar sepatah kata pun. Begitu pula dengan kuasa hukum yang disebut hadir di ruang sidang bersama Rizieq.

Sebelumnya pada Jumat pagi, Rizieq menyatakan pada majelis hakim bahwa dirinya tidak ikhlas dihadirkan di ruang sidang tersebut.

Sebagaimana sidang perdana yang terjadi Selasa lalu, ia bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka di PN Jakarta Timur.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Untuk diketahui, Rizieq diagendakan untuk mengikuti sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor hari ini.

Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/18064271/hakim-minta-rizieq-merenung-usai-walk-out-saat-emosi-kita-tidak-bisa

Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke