Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
“Hal ini (penerbitan laporan model A) penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Saat dikonfirmasi, Teguh menyebutkan, polisi memiliki kewenangan untuk mengusut kasus bentrokan tersebut tanpa menunggu laporan masyarakat. Peristiwa penyerangan ormas ke warga Jalan Pancoran Buntu II perlu segera diusut.
“Dan polisi melakukan penyidikan supaya nanti terang. Karena itu kewajiban mereka (polisi) selaku penyelenggara pelayanan publik,” ujar Teguh saat dihubungi, Jumat.
Ia menilai bentrokan di Pancoran terjadi di depan publik bahkan polisi. Tindakan penyerangan warga oleh ormas akan berpotensi kembali terjadi jika polisi tak mengusut peristiwa tersebut.
“Masa tindakan kekerasan seperti itu dianggap bukan sebagai kejahatan? Bahaya. Nanti orang bebas melakukan tindak kekerasan tanpa ada konsekuensi,” ujar Teguh.
Keterlibatan ormas dalam bentrokan di Jalan Pasar Minggu Raya perlu diusut. Alasan ormas menyerang warga Pancoran Buntu II pun perlu diketahui.
"Kenapa ormas tiba-tiba menyerang warga kalau mereka tidak berkepentingan atau terlibat dalam konflik antara Pertamina dan warga," tambah Teguh.
Bentrokan antara warga Pancoran Buntu II dan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu melawan ormas terjadi Rabu lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Bentrokan dipicu keberadaan ormas di lokasi sengketa tanah.
Bentrokan malam itu merupakan buntut dari sengketa lahan antara PT Pertamina dan warga Pancoran Buntu II.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/20353071/ombudsman-jakarta-minta-polisi-terbitkan-laporan-model-a-untuk-bentrokan