Salin Artikel

Akar Kesalahan Pendataan Penerima Vaksin Covid-19, dari Helena Lim hingga ART Pedagang Pasar

Temuan tersebut rupanya diperiksa oleh Ombudsman Kantor Perwakilan Jakarta Raya dan mendapat titik terang akar masalahnya.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, kejadian yang menyebabkan penyuntikan vaksin Covid-19 tidak sesuai kelompok sasaran itu berawal dari kesalahan sistem data.

Pada awal kebijakan vaksinasi bergulir, pendataan penerima vaksin kelompok prioritas merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

"Data diakses secara up-bottom melalui program peduli lindungi milik Kementerian Kesehatan," kata Teguh saat dihubungi melalui telepon, 19 Maret 2021.

Namun di perjalanan penyelenggaraan vaksinasi, sistem peduli lindungi yang dibuat pemerintah pusat ternyata seringkali tidak tepat. Misalnya, calon penerima vaksin sudah terdata oleh Kementerian Kesehatan dan menerima SMS blast untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dengan informasi jadwal penyuntikan, sampai dengan tempat penyuntikan calon penerima vaksin.

Namun ketika calon penerima vaksin datang ke tempat penyuntikan vaksin sesuai dengan informasi dari SMS blast, tempat vaksinasi justru menolak.

Sebabnya, informasi yang didapat oleh calon penerima vaksin belum terkonfirmasi oleh fasilitas tempat penyuntikan vaksin.

"Itu tidak otomatis masuk ke data yang didaftarkan ke fasilitas kesehatan," kata Teguh.

Dimulai pendataan bottom-up

Setelah diketahui data calon penerima vaksin tidak sinkron dengan data yang ada di fasilitas tempat penyuntikan vaksin, pemerintah membuka opsi data yang dibuka dengan mekanisme bottom-up, atau data yang diinput secara manual dari tempat fasilitas kesehatan.

Diambilnya kebijakan bottom-up karena vaksinasi Covid-19 harus terus berjalan meskipun pendataan bermasalah.

Di awal pembukaan data bottom-up, muncul kasus pertama penyalahgunaan data penerima vaksinasi oleh selebgram Helena Lim.

Kasus tersebut terjadi karena verifikasi penerima hanya memerlukan surat-surat keterangan manual tanpa verifikasi data yang terintegrasi ke daftar petugas kesehatan yang terdata di Kemenkes maupun Dinkes DKI.

"Ini yang memungkinkan celah-celah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendaftarkan orang-orang yang tidak berkepentingan untuk mendapatkan vaksin," kata Teguh.

Saat kasus Helena Lim mencuat, Ombudsman kemudian meminta Dirjen P2P bersama Pemprov DKI untuk melakukan sinkronisasi data guna memberikan verifikasi data yang lebih akurat dari petugas kesehatan yang terdata di Dinkes DKI dan data petugas kesehatan yang terdata di Kementerian Kesehatan.

Terkendala kewenangan

Masalah verifikasi data calon penerima vaksin Covid-19 tidak berhenti sampai di situ.

Teguh mengatakan input data bottom-up memiliki kelemahan verifikasi faktual lapangan yang sebelumnya tidak dibutuhkan saat melakukan vaksinasi petugas kesehatan.

Masalah verifikasi faktual lapangan muncul setelah vaksinasi Covid-19 bergeser ke kelompok pelayanan publik dalam hal ini para pedagang pasar.

Dinkes dan Kemenkes tidak memiliki data faktual siapa saja orang yang benar-benar berstatus pedagang pasar untuk divaksin, sehingga data calon penerima vaksin hanya mengandalkan data dari pemilik toko di Pasar Tanah Abang.

"Itulah karena kelemahan data bottom-up ini pihak Dinkes tidak memiliki kewenangan verifikasi faktual sampai ke lapangan. Dia hanya mendasarkan diri pada data yang diberikan si pemberi kerja dalam hal ini si pemilik toko," kata Teguh.

Selain itu, kata Teguh, jika verifikasi faktual lapangan dibebankan ke Dinkes DKI Jakarta, akan sangat membebani kinerja Dinkes DKI yang harus menyiapkan logistik vaksinasi Covid-19.

Pendataan akhirnya diserahkan kepada PD Pasar Jaya yang secara petunjuk teknis tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan verifikasi data penerima vaksin.

"Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual, karena kalau melakukan verifikasi faktual itu juga berat," kata Teguh.

Dia memaparkan kewenangan tunggal verifikasi data penerima vaksin sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah Dirjen P2P.

Dengan timbulnya banyak masalah mengenai data penerima vaksin Dirjen P2P akhirnya sudah meminta kepada daerah-daerah untuk melakukan verifikasi data secara faktual tanpa mengubah petunjuk teknis yang kini sedang berlaku.

Pada akhirnya, pemerintah daerah gelagapan dan vaksinasi Covid-19 cenderung ngawur dalam segi pendataan penerima vaksin.

"Ini yang harus diperbaiki terkait juknis (petunjuk teknis) ini. Siapa yang harus melakukan verifikasi faktual untuk menghindari orang-orang yang tidak berkepentingan mendapatkan vaksin lebih dulu," kata Teguh.

Belum ada revisi juknis

Ombudsman sudah meminta agar petunjuk teknis yang sebelumnya memberikan kewenangan verifikasi data hanya dari Dirjen P2P direvisi secara menyeluruh. Namun hingga hari ini perubahan petunjuk teknis belum dilakukan Dirjen P2P.

Kenyataan di lapangan saat ini, kata teguh, mayoritas data penerima vaksin Covid-19 dilakukan secara bottom-up. Model itu memiliki risiko besar kelompok yang tidak berhak akan divaksin lebih dulu.

Misalnya saja di Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Senayan, Jakarta Pusat terlihat banyak orang langsung datang ke tempat tersebut tanpa harus mendaftar terlebih dahulu,

"Mereka lebih banyak melakukan pendaftaran langsung ke fasilitas kesehatan untuk menghindari ketidaksesuaian data antara peduli lindungi (data online kemenkes) dan data di fasilitas kesehatan," kata Teguh.

Dia juga meminta pemerintah pusat tidak gengsi untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pendataan vaksinasi Covid-19.

Jika memang tak sanggup mendata secara rinci, sebaiknya mulai berfokus pada pendataan bottom up dengan melibatkan lingkup pemerintahan terkecil bahkan sampai ke RT/RW.

"Jadi pendataan dilakukan oleh RT/RW, dilakukan oleh Babinkamtibmas karena data itu lebih akurat dibandingkan dengan data peduli lindungi," kata Teguh.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/20/07000091/akar-kesalahan-pendataan-penerima-vaksin-covid-19-dari-helena-lim-hingga

Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke