Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menyebutkan bahwa pembelajaran jarak jauh tetap akan digelar hingga akhir semester pada Juni 2021.
Setelahnya, satgas dan pihak terkait akan melakukan evaluasi pembukaan sekolah tatap muka berdasarkan zonasi risiko Kota Depok secara makro, bukan zonasi risiko RT.
"Belum bisa. Karena setiap waktu kan pertambahan Covid-19 sangat dinamis. Bisa saat ini mulai melanda tapi tiba-tiba, mudah-mudahan tidak terjadi, menanjak lagi," kata Dadang kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
"Mudah-mudahan saja di bulan-bulan ini, April dan Mei, kondisi membaik," tambahnya.
Dadang mengatakan, jumlah RT zona hijau tidak dapat dijadikan parameter untuk memutuskan pembukaan sekolah tatap muka.
Masih ada banyak indikator kesehatan masyarakat dan epidemiologi yang lebih representatif terhadap situasi pandemi, seperti positivity rate (jumlah temuan kasus Covid-19 berbanding jumlah tes).
Positivity rate Depok saat ini masih di atas 30 persen, jauh di atas ambang batas aman 5 persen dari WHO.
"Yang menjadi keyakinan untuk PJJ dan sekolah offline adalah zona risiko daerah dengan 14 indikator kesehatan masyarakat (berdasarkan Satgas Covid-19 RI)," ujar Dadang.
Sejauh ini, Depok masih belum mencapai zona kuning/wilayah risiko rendah penularan Covid-19, melainkan masih oranye dan merah.
Namun itu dengan catatan bahwa selama tiga pekan terakhir, zonasi risiko daerah itu tidak dirilis Satgas Covid-19 RI.
"Kalau untuk (zonasi RT) PPKM mikro itu hanya untuk melihat skala intervensi di tingkat RT dengan parameter berbeda," tutup Dadang.
Sebelumnya, Kota Bekasi hari ini mulai membuka sekolah tatap muka. Total, ada 88 SD negeri dan swasta serta 22 SMP negeri yang dinyatakan siap menggelar pembelajaran tatap muka.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, melalui keterangan resmi, menyampaikan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan buka bila berlokasi di zona hijau dan kuning.
Lokasi zona hijau diindikasikan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, zona kuning diindikasikan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer terdekat, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP," kata Sajekti.
"Namun, sebaliknya, bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP, maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/22/19512091/depok-pilih-hati-hati-putuskan-belajar-tatap-muka-di-sekolah