Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan yang diterima anggota tentang adanya pengiriman sabu lintas provinsi.
"Diamankan satu tersangka inisial Z. Dia diamankan di daerah Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara," ujar Yusri dalam rilis secara daring, Senin (22/3/2021).
Dari tangan Z, Polisi menyita 1,8 kilogram sabu. Rencananya sabu itu akan dikirim kepada seseorang yang telah menunggu di Sulawesi.
"Sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu tujuannya daerah Sulawesi. Ini masih kita dalami pelakunya," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, penyidik telah mendalami keterangan Z. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar RP 20 juta.
"Pengakuanya baru satu kali (mencoba mengirim). Kalau kita hitung harga 1,8 kilogram sabu Rp 2 miliar lebih. Dia mendapatkan upah Rp 20 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/22/20502871/hendak-kirim-18-kg-sabu-ke-sulawesi-kurir-ditangkap-di-pelabuhan-tanjung